Komisi XIII Sambut Baik Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD: Progresif
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan setiap alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik di tingkat anggota maupun pimpinan. Putusan ini ditetapkan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut keputusan MK tersebut sebagai langkah progresif untuk memperkuat peran perempuan di Parlemen.
“Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy kepada wartawan, Senin (3/11).
“Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy kepada wartawan, Senin (3/11).
Willy menilai perspektif perempuan sangat dibutuhkan dalam proses pelaksanaan kewenangan DPR. Menurutnya, keputusan MK ini tidak hanya menegakkan keseimbangan dan keadilan gender secara fisik, tapi juga dalam aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap eksekutif.
“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” kata Willy.
Sebagai Ketua Komisi XIII yang membidangi hak asasi manusia, Willy menilai putusan ini turut menambah prestasi Indonesia dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagai Ketua Komisi XIII yang membidangi hak asasi manusia, Willy menilai putusan ini turut menambah prestasi Indonesia dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Politikus NasDem ini menyebut, Indonesia lebih maju dibanding sejumlah negara yang dianggap demokratis, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa. “Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya,” kata Willy.
“Mayoritas negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undangnya atau di undang-undang kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan,” tegasnya.
Dengan adanya putusan MK ini, DPR perlu menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi aturan dapat berjalan selaras.
“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkas Willy.
“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkas Willy.
*sumber : kumparan
