Masyarakat Sipil Tak Dilibatkan saat Rapat RUU Cipta Kerja, Baleg: Itu Baru Rapat Internal
Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) Willy Aditya mengatakan, rapat yang digelar Baleg pada Senin (20/4/2020) adalah rapat internal terkait susunan anggota Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia mengatakan, biasanya rapat internal tersebut dilakukan secara tertutup.
“Satu harus diluruskan yang akan dibuka (rapat itu) adalah RDPU, kemarin itu rapat internal biasanya tertutup,” kata Willy ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Kendati demikian, Willy mengatakan, akses masuk untuk rapat internal yang dilakukan melalui aplikasi Zoom tersebut beredar luar.
Oleh karenanya, rapat akhirnya diputuskan untuk dibuka.
“Kemarin akhirnya dibuka karena beredar luas link zoom,” ujarnya.
Adapun terkait adanya anggota dari Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) yang mengaku diblokir dari rapat tersebut, Willy kembali menegaskan, rapat tersebut bersifat internal terkait susunan Panja dan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Baleg, lanjut dia, pasti akan terbuka pada setiap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas RUU Cipta Kerja.
“Itu belum RDPU, itu rapat internal panja, itu miskomunikasi aja,” ucapnya.
“Niat baik teman-teman diakomodir di Baleg dibuat channelnya. TV parlemen sudah oke, sosmed parlemen sudah oke. Nah, untuk linknya, kesekretariatan masih membuka apakah mau pakai zoom atau cloud,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam FRI menilai DPR menghilangkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam rapat pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020).
Salah satu lembaga yang tergabung dalam (FRI) yaitu Greenpeace mengatakan, hilangnya partisipasi publik akan berimplikasi pada tidak sahnya rapat tersebut dan dokumen apa pun yang dihasilkan menjadi tidak sah.
“Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan menimpa mereka,” kata Juru Bicara Greenpeace Asep Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
“Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu ‘masukan kita dengar, tapi tidak harus semua diakomodasi’ yang terdengar saat sidang berlangsung,” ucap Asep.
Asep mengatakan, FRI menemukan modus rapat online melalui aplikasi Zoom yang semula dinyatakan terbuka bagi warga menyampaikan aspirasi.
Namun, pada saat rapat, ruang rapat online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk. Asep juga mengatakan, Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom.
Bahkan, admin sidang online DPR kemudian memblokirnya, sehingga tak dapat kembali masuk ruang maya tersebut.
“Atas kondisi tersebut, tidak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, penghilang partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja melanggar Pasal 96 Ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Aturan itu menyatakan, setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu, ia menilai, dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik.
“Sebaiknya tunda agenda legislasi DPR selama Pandemi Covid-19 karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya,” kata Asep.
Sumber : kompas.com