
NasDem Dorong MPR Beri Original Intent Menyikapi Putusan Pemilu Terpisah
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat tumpang tindih konstitusi. Menurut Willy, polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional ini perlu original intent dari MPR RI.
“Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Yang pembuat undang-undang dasar itu adalah MPR dan kami NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent,” kata Willy, Senin, 7 Juli 2025.
Original intent atau maksud asli adalah sebuah teori dalam penafsiran hukum, khususnya dalam konteks konstitusi, yang berupaya memahami makna suatu ketentuan berdasarkan niat awal atau tujuan para perumus teks tersebut pada saat dibuat. Dengan kata lain, interpretasi ini berfokus pada pemahaman tentang apa yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang atau konstitusi pada saat mereka menyusun teks tersebut.
“Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Pasal 18 dan pasal 23. Itu kita minta MPR memberikan original intentnya, karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar,” beber Willy.
“Jangan kemudian gini quote and quote, MK membuat undang-undang dasar baru, ini yang kita tidak inginkan,” tambah Wakil Ketua Baleg DPR periode 2019-2024 ini.
Willy menekankan, demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, yang harus dilihat jangan sampai puluhan orang menggugat ke MK, sementara MPR merepresentasikan sekian juta masyarakat.
“Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” tandas Ketua Komisi XIII DPR ini.