Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem Kritik SE Mendagri soal Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat Pegawai

Jakarta, Beritasatu.com – Partai NasDem mengkritik keras Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang mengatur penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah boleh memecat dan melakukan mutasi pegawai ASN. SE Mendagri tersebut dinilai menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya menegaskan bahwa SE merupakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

“SE sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatifnya sendiri atau freies ermessen atau discretionary power seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan, bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

SE, kata Willy seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya. SE bukanlah ketentuan yang bisa diberlakukan secara menyeluruh. Seharusnya, tutur dia, Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj, dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri saja tetapi ada juga dari di lingkungan jabatan kelembagaan lain. Mendagri telah melampaui wewenangnya bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang.

“Terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ adalah praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi dan prinsip good government dalam kehidupan bernegara kita. Terbitnya SE tersebut juga menjadi manifestasi dari praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku,” tandas Willy.

 

Peliput: Beritasatu.com

Tinggalkan Balasan