NasDem Minta MK Keluarkan Yuwono Pintadi dari Penggugat UU Pemilu
Jakarta – Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Yuwono Pintadi. Willy mengatakan Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem sehingga tak berhak menggunakan identitas partai dalam gugatan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” kata Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Willy menyebut Yuwono bukan anggota atau kader NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Surat nomor: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dikirim ke MK pada Selasa (3/1) dan ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim.
“Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai NasDem,” ujarnya.
Willy menyinggung kebijakan NasDem kepada kader untuk memperbarui Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada 2019. Berdasarkan data DPP, Yuwono tidak memperbarui KTA sehingga bukan lagi kader NasDem.
“Jika tidak memperbarui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri. Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem,” kata Willy.
Sebelumnya, Yuwono menjadi salah satu pemohon dalam uji materi UU Pemilu ke MK. Dia terdaftar dengan keterangan sebagai kader Partai NasDem.
Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai. Diketahui, sistem pencoblosan yang dilakukan pada Pemilu 2019 ialah proporsional terbuka alias mencoblos nama caleg.
Selain Yuwono, ada Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).
Peliput: detikNews.com