Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem Optimistis RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan di era Presiden Prabowo

Ketua Komisi XIII DPR NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Asal, ada spirit bersama serta strategi agar bakal beleid itu bisa disahkan.

“Kalau substansi, bagi saya karena kita sudah berdialektika hampir 20 tahun, yang paling penting tuh bagaimana menetapkan strategi agar ini gol. Kalau saya melihat tone positif, justru ini disahkan di zaman Pak Prabowo, saya sangat optimis,” kata Willy dalam diskusi penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. Pada 2025 ini pengusulnya adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pengusul dari fraksi Partai NasDem dan PKB telah mengirim surat permohonan penyusunan naskah akademik dan RUU kepada Badan Keahlian DPR RI. Permohonan tersebut telah disetujui dan selanjutnya dilakukan proses penyusunan sesuai prosedur di Badan Keahlian.

“Ini undang-undang kalau kita tarik dari 2014, sejarahnya sudah keluar surpres tapi DIM (daftar inventarisasi masalah) enggak ada. Itu lebih tragis dari periode 2019-2024 karena surpres-nya keluar sudah di ujung,” ungkap dia.

Eks Wakil Ketua Badan Legislasi(Baleg) DPR itu menyampaikan penyusunan DIM sudah selesai pada 2019-2024. Namun, RUU Masyarakat Hukum Adat belum bisa diparipurnakan sebagai inisiatif DPR.

“Kenapa? Waktu itu kita sedang membahas dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Ada narasi yang dibangun ini bertabrakan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” sebut dia.

Oleh karena itu, dia meminta dukungan semua pihak mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dia mencontohkan perjuangan serupa pernah berhasil dilakukan di Brasil karena ada spirit untuk mempertahankan hutan Amazon.

Ia menyampaikan beberapa konteks untuk menjadi poin perjuangan. Menurutnya, mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah merawat akar republikanisme.

“Kenapa? Soekarno mengatakan Indonesia ini kan taman sari dari masyarakat adat dan kebudayaan lokal,” ujar dia.

*sumber : metrotvnews

Tinggalkan Balasan