Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem Pertanyakan Komitmen Pimpinan DPR Soal RUU PPRT

JAKARTA (12 Januari): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, keputusan pengesahan RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR.

Kendati ada dorongan dari berbagai fraksi dan sudah menerima Surat Presiden hingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, kata Willy, pimpinan DPR tidak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut. Pengesahan RUU tersebut tidak akan terlaksana jika pucuk pimpinan DPR tidak memberi sinyal positif.

Pada Maret-Mei 2023, pemerintah membentuk tim melalui Gugus Tugas RUU PPRT dari Kantor Staf Presiden dan sejumlah kementerian/lembaga yang secara maraton menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT.

Pada 23 April 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden untuk RUU PPRT ke DPR dan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Terakhir, pada 15 Mei 2023 pemerintah mengirimkan DIM RUU PPRT kepada pimpinan DPR untuk pembahasan RUU PPRT bersama DPR.

Jika melihat target pemerintah, seharusnya pasca diserahkannya DIM RUU PPRT ke DPR, pembahasan RUU tersebut berlanjut. Apalagi saat penyerahan DIM tersebut DPR baru membuka masa persidangan. Wamenkumham menargetkan, akhir Mei proses legislasi RUU PPRT masuk tahap pembahasan di DPR.

Secara teknis dan mekanisme legislasi, untuk bisa membawa RUU PPRT ke dalam Rapat Paripurna dan disahkan, RUU tersebut harus dibahas terlebih dahulu pada rapat Bamus. Namun, hingga delapan bulan berlalu, proses legislasi RUU PPRT belum pernah dibawa dalam pembahasan rapat bersama dan masih tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani.

Menurut Willy RUU itu sangat urgen untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di Tanah Air yang berjumlah sekitar lima juta orang. Untuk itu, komitmen DPR dan kerja maraton yang ditunjukkan tim pemerintah saat merampungkan DIM menjadi sebuah harapan besar bagi para PRT yang telah menanti selama 19 tahun akan hadirnya payung hukum perlindungan profesi mereka.

Peliput: kabarpolitik.com

Tinggalkan Balasan