NasDem Sayangkan Penolakan UU Ciptaker Karena Disinformasi
Fraksi NasDem DPR menganggap penolakan sebagian pihak terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hal biasa. Namun, NasDem sangat menyayangkan penolakan justru dipicu disinformasi dan hoaks.
“Maraknya penolakan ini lebih karena disinformasi, mispersepsi, dan misleading. Apriori yang dikedepankan,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya kepada Medcom.id, Kamis, 8 Oktober 2020.
Dia mengakui UU Cipta Kerja tidak mengabulkan seluruh tuntutan buruh. Namun, bukan berarti UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 itu menghilangkan seluruh hak buruh.
Hak buruh tetap diakomodasi dalam UU Ciptaker. Informasi yang menyebutkan cuti, libur hanya tanggal merah, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus, serta uang pesangon dihilangkan dipastikan Willy hoaks.
“Semua itu masih tetap ada sebagaimana yang berlaku dalam ketentuan yang ada (UU Nomor 13 Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan),” sebut dia.
Dia pun menyayangkan penolakan yang berlandaskan hoaks. Menurutnya, hal itu buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jangan main tolak dengan hoaks. Itu lagi-lagi tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” sebut dia.
Selain itu, Willy menegaskan bahwa sejak awal NasDem menginginkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker. Namun, hal itu tidak bisa terealisasi karena keputusan bersifat kolektif.
“Itulah dinamikanya. Yang pasti kami sudah memperjuangkan itu dengan sungguh-sungguh,” ujar dia.
Sumber : medcom.id