NasDem Singgung Kasus Anies Terkait Rencana RK Gugat Pilkada ke MK
Ketua DPP NasDem Willy Aditya menyinggung kasus sengketa Pilpres 2024 ketika Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggugat hasil penetapan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski kalah telak.
Ia menyinggung hal itu untuk merespons isu bahwa calon gubernur-wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono diprediksi tak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 karena selisih suara yang terlampau jauh.
Menurut Willy, saat Pilpres 2024, selisih antara Anies dengan rivalnya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terpaut 30 persen. Namun, Nasdem dan koalisi pendukung Anies tetap menggugat hasil tersebut ke MK.
Untuk diketahui, saat Pilpres 2024, Prabowo meraih suara 58,62 persen, Sementara Anies, 24,27 persen. Menurut
“Ya kalau ini bicara materi gugatan semua digugat saja apalagi orang kita kalah 30 persen saja digugat kok,” tutur dia.
“Oh ini TSM ini jadi variabel-variabel kualitatif dimasukin semua namanya berjuang, memelihara harapan,” sambungnya.
Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilgub Jakarta ke MK
Atas dasar itu, Willy yakin RK-Suswono berhasil mengajukan gugatan ke MK. Willy menilai MK pasti menerima setiap gugatan yang dilayangkan. Namun, Ia mengakui terdapat kemungkinan tidak semua gugatan dapat ditindaklanjuti mahkamah.
“Kalau mengajukan ajukan saja masalah pertimbangan itu ditindaklanjuti atau tidak baru berbicara ambang batas,” kata Willy
Willy pun tak mempermasalahkan ketimpangan perolehan suara antara RK-Suswono dengan Pramono Anung-Rano Karno yang akan menjadi dasar gugatan ke MK. Adapun RK-Suswono terancam gagal menggugat ke MK karena terhalang aturan yang termaktub dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal 158 huruf C menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.
Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.
Sementara itu, selisih suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ terpaut sekitar 10 persen. RIDO di angka 1.718.160 atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).
artikel : CNNindonesia