Pasal-pasal tentang Pers Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pasal-pasal tentang pers telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Willy mengatakan, sejak awal DPR dan pemerintah sepakat agar pasal-pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“( Pasal-pasal) Pers juga dikembalikan ke UU existing, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati,” kata Willy saat dihubungi, Jumat (25/9/2020) malam.
Willy mengatakan, selain pasal-pasal tentang Pers, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.
“Maka kemudian ini dianggap tidak relevan, mengapa? Pertama pendidikan itu bukan izin berusaha. Nah itu yang baik di-take out dari cipta kerja, pemerintah juga memiliki hal yang sama,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, terdapat dua pasal tentang Pers yang masuk di RUU Cipta Kerja, yaitu Pasal 11 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal”.
Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.
emudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers.
Sumber : kompas.com