Pemerintah Diminta Akomodir Kritik Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Pemerintah diminta mengakomodasi kritik berbagai pihak terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI menangani terorisme. Kebijakan yang dibuat pemerintah diharapkan dapat diterima masyarakat.
“Ayo sama-sama kita cari solusinya. Kita semua tentu butuh hidup aman tanpa teror,” kata Anggota Komisi I Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 11 Agustus 2029.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu menyebutkan langkah pemerintah mengatur pelibatan TNI menangani teroris sudah tepat melalui perpres. Perpres dianggap memperkuat ketentuan pelibatan TNI yang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 34 Tahun 2020 tentang TNI. Pelibatan TNI ini dinilai masuk kategori operasi militer selain perang (OMSP).
“Jadi secara tata peraturan sebenarnya sudah tepat sesuai amanat Undang-Undang,” ungkap dia.
Namun, dia mengingatkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus memiliki batasan tegas. TNI juga tetap harus berkoordinasi dengan lembaga yang diberi kewenangan oleh UU.
Hasil penindakan dari TNI harus diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku. Ketentuan ini harus dibuat agar penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan proses hukum.
Dia meminta seluruh pihak sabar menunggu pemerintah merampungkan penyusunan perpres tersebut. Aturan tersebut juga harus dikonsultasikan ke DPR sebelum disahkan.
Dia berjanji bakal mengawal Perpres pelibatan TNI. Sehingga, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak menyalahi aturan dan dapat diterima seluruh pihak.
“Di komisi I saya akan kawal ini agar seimbang antara kepentingan keamanan dan pertahanan negara dengan kepentingan penegakan hukum dan penghargaan atas hak asasi manusia,” ujar dia.
Sumber : medcom.id