Permendikbud PPKS Timbulkan Pro-Kontra, Willy Aditya Sarankan Menteri Nadiem Buka Ruang Dialog
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengaku tak sependapat dengan pihak-pihak yang tidak setuju dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menurut dia, Peraturan Menteri itu justru sudah bagus.
Sehingga, ia menyarankan agar Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menyelesaikan polemik PPKS dengan dialog bersama pihak yang tak setuju.
“Permennya bagus, saya apresiasi. Tinggal diajak dialog saja, ini enggak mungkin kita terjebak dalam proses terus menerus, tolak dan terima,” kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian membandingkan pengalamannya saat penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun Willy berperan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.
Panja, kata dia, telah mengajak dialog sebanyak 100 organisasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU TPKS.
“Dan audiensi. Itu terakhir ada 28 ormas (organisasi masyarakat) berbasis agama, saya terima. Jadi memang mengedepankan dialog,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi cacat secara formil dan materil.
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, secara formil proses penyusunan beleid itu tidak terbuka.
Sedangkan, secara materil aturan ini dinilai melegalkan perbuatan zina atau seks bebas di lingkungan kampus. Lincolin menyebut kecacatan materil ada di Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 19.
Dalam Pasal 1 angka 1, Muhammadiyah menyorot soal kekerasan seksual yang berbasis “ketimpangan relasi kuasa”.
Menurutnya, hal ini mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor dan pandangan itu bertentangan dengan ajaran agama.
Sumber : kompas.com