Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa digunakan meski aturan turunannya belum ada.
“Ketika undang-undang itu disahkan, UU TPKS baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan,” ujar Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Senayan (26/7/2022). Willy mengungkapkan, UU TPKS bisa dipakai aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kekerasan seksual yang terjadi, termasuk pada anak.
“Kelebihan UU TPKS, hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” papar dia.
Dalam pandangan Willy, tugas DPR mendorong pengesahan UU TPKS sudah selesai. Meski begitu, ia tak menutup mata bahwa kasus kekerasan seksual masih marak terjadi.
Willy menilai, problem utama munculnya fenomena itu bukan dari sisi perundangan, melainkan aspek sosiologis masyarakat.
“Belum tentu lahirnya undang-undang otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita,” ungkapnya. Solusinya, lanjut dia, adalah peran semua pihak untuk memberikan narasi dan literasi.
“Bagaimana membangun sebuah kesadaran publik, culture di publik itu butuh waktu yang sangat panjang,” ucapnya. Diketahui kasus dugaan kekerasan seksual masih banyak terjadi di masyarakat.
Peliput: Kompas.com