Rencana Bahas RUU TPKS di Masa Reses Mandek, Ketua Panja: Belum Ada Kata “Yes” dari Pimpinan DPR
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengungkapkan, hingga kini belum ada keputusan dari pimpinan DPR terkait jadwal pelaksanaan rapat pembahasan RUU TPKS di masa reses.
Diketahui, sebelumnya RUU TPKS memang direncanakan akan dibahas di masa reses. “Belum ada, belum ada kata ‘yes’ dari pimpinan. Belum dapat izin dari pimpinan,” kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Padahal, kata Willy, pihaknya juga telah meminta pimpinan agar mengizinkan pembahasan RUU TPKS di masa reses sebab Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diterima pimpinan DPR. Hanya saja, kata Willy, kendalanya yaitu Surpres dan DIM itu belum dibacakan dalam rapat paripurna hingga kini.
“Waktu itu baru Bamus (Badan Musyawarah) yang menyepakati. Kan tahapannya dibacakan di rapur, tapi itu belum dibacakan,” ujar Willy.
Oleh karena itu, Willy tak berharap muluk Surpres RUU TPKS dapat dibacakan dalam rapat paripurna setelah masa reses berakhir pada 14 Maret 2022. “Ya kita tunggu saja. Kalau dapat izin (rapat di masa reses) kita go ahead. Tapi kalau enggak dapat izin, ya terpaksa kita tunggu saja dibacakan di rapat paripurna,” imbuh Ketua DPP Partai Nasdem itu.
Sebelumnya diketahui bersama, DPR dan pemerintah berencana menggelar rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS pada masa reses, Rabu (23/2/2022).
Namun, pada kenyataannya rapat tersebut gagal dilaksanakan karena belum mendapat izin dari pimpinan DPR. Ditambah pula, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan masih banyak anggota Dewan yang tengah berada di dapil.
“Enggak jadi hari ini, atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil,” ujar Baidowi, Rabu.
Sumber; Kompas.com