Revisi UU Pendidikan Kedokteran Mengatur Pemerataan Distribusi Dokter
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok). Dasar perubahan aturan ini salah satunya terkait pemerataan distribusi lulusan pendidikan kedokteran.
“Percepatan dan pemerataan distribusi dokter ini juga menjadi masalah. Bahwa, ternyata permasalahan mendasar dari kekurangan dokter itu sebenarnya di maldistribusi artinya ada permasalahan distribusi,” kata salah satu tim ahli dari Baleg DPR saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 September 2021.
Perubahan UU Dikdok juga bakal mengatur mekanisme pembukaan fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi (FK/FKG). Termasuk, sanksi penutupan FK/FKG yang belum diatur.
“Sehingga, menyebabkan pendirian fakultas itu tidak berdasarkan syarat-syarat yang diatur dan tidak melakukan kajian-kajian oleh tim independen,” ujar tim ahli.
Perubahan UU Dikdok juga meluruskan soal kerancuan nomenklatur dokter layanan primer. Nomenklatur itu dinilai tak esensi lagi.
“Karena di dunia ini layanan primer itu bermakna fasilitas layanan primer bukan spesialisasi dokter primer. Di Indonesia selama ini kompetensi kedokteran di tingkat fasilitas pelayanan primer itu dimiliki oleh dokter umum. Jadi, bukan spesialisasi sendiri sebenarnya,” ucap tim ahli.
Mahalnya biaya pendidikan kedokteran turut menjadi pertimbangan revisi beleid itu. Lalu, perlunya kebijakan afirmasi bagi calon mahasiswa dari daerah terluar 3T atau terluar, terdepan, dan tertinggal.
Kemudian, perlunya uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD). Hingga kerja sama FK/FKG dengan dunia internasional untuk menghadapi tantangan ke depan.
“Pendidikan kedokteran menghadapi percepatan teknologi kedokteran dan revolusi industri 4.0. Ini di undang-undang 2013 ini ternyata belum diatur,” kata tim ahli.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan terdapat 12 bab dan 72 pasal dari revisi UU Dikdok. Perubahan UU Dikdok merupakan usulan Baleg. Naskah akademik dan draf revisi UU disiapkan oleh Baleg.
Sumber : medcom.id