Posted on / by Willy Aditya / in Berita

RUU Masyarakat Adat Jamin Pengakuan dan Hak

Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi usulan inisiatif. Bakal aturan dimaksudkan menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Willy Aditya menyampaikan, pengakuan dibutuhkan karena masyarakat adat muncul jauh sebelum negara terbentuk. Prosesnya juga terjadi secara alamiah.

“Bukan kreasi yang diciptakan oleh kekuatan-kekuatan luar,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2020.

Meski terbentuk lebih dahulu, pengakuan dari negara belum terwujud secara resmi. Diharapkan, aturan ini menjadi jaminan konkrit bagi masyarakat adat.

“Seperti pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai perwujudan adanya pengakuan tersebut,” ungkap Willy.

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat diakomodasi beberapa poin. Mewakili hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, serta pembangunan.

“Keseimbangan dan keadilan hak atas pembangunan,” sebut Willy.

Selain itu, RUU Masyarakat Adat juga mengatur ketentuan-ketentuan lain meliputi pemberdayaan, sistem informasi, lembaga adat, pendanaan dari pemerintah, dan partisipasi masyarakat. RUU juga mengatur sengketa, larangan, sanksi pidana yang berkaitan dengan masyarakat adat, terutama agraria.

“Penegasan atas penyelesaian konflik agraria yang bersumber pada tidak diakuinya atau tidak dilindunginya hak atas sumber daya alam bagi masyarakat hukum adat,” ujar Willy.

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat diakomodasi beberapa poin. Mewakili hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, serta pembangunan.

“Keseimbangan dan keadilan hak atas pembangunan,” sebut Willy.

Selain itu, RUU Masyarakat Adat juga mengatur ketentuan-ketentuan lain meliputi pemberdayaan, sistem informasi, lembaga adat, pendanaan dari pemerintah, dan partisipasi masyarakat. RUU juga mengatur sengketa, larangan, sanksi pidana yang berkaitan dengan masyarakat adat, terutama agraria.

“Penegasan atas penyelesaian konflik agraria yang bersumber pada tidak diakuinya atau tidak dilindunginya hak atas sumber daya alam bagi masyarakat hukum adat,” ujar Willy.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan