RUU PKS Kian Mendesak Usai Perkosaan Anak di Pasuruan
Fraksi Partai NasDem DPR RI melakukan pertemuan dengan DPD Partai NasDem Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, di Ruang Rapat Fraksi Partai NasDem DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Dalam audiensi itu DPD NasDem Kabupaten Pasuruan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayahnya.
Pertemuan dengan Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Willy Aditya, Kapoksi NasDem Baleg, Taufik Basari, anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, anggota Komisi II DPR RI, Aminurrokhman, Ketua DPD NasDem Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, beserta perwakilan Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem Kabupaten Pasuruan.
“Kami juga meminta adanya payung hukum terhadap anak difabel dalam persamaan hukum ketika dia mengalami tindak kekerasan seksual atau kejahatan lainnya dalam kesaksiannya,” kata Joko Cahyono gedung DPR RI.
Joko yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan pihaknya meminta perbaikan hukum tentang kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan karena menyangkut kondisi psikis korban.
Dengan demikian kata Joko pengakuan atau kesaksian anak-anak difabel tidak diabaikan begitu saja dalam kejahatan seksual.
Menurut Ketua DPD NasDem Kabupaten Pasuruan itu perlu adanya lex specialis terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi dalam tata beracara.
Sebelumnya pada 7 Juli 2020 warga menemukan jenazah seorang anak berusia lima tahun di Desa Tanggulangin, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Anak itu diduga korban perkosaan dan pembunuhan.
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pasuruan telah membentuk tim untuk mendampingi keluarga korban dan mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
“Kami berharap kasus ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Kami tetap akan berjuang agar pelaku pembunuhan, pencabulan dan perampasan perhiasaan ini mendapatkan hukuman setimpal,” ungkap Joko.
Seusai audiensi, Willy Aditya mengatakan, payung hukum yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak lemah sekali, khususnya terhadap tindak kekerasan seksual.
“Instrumen hukum yang eksis sekarang itu sangat terbatas untuk memberikan kepastian hukum perlindungan kepada mereka yang mengalami kasus kekerasan seksual. Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem paling lantang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),” ujar Willy.
Legislator NasDem itu menyebutkan RUU PKS ditujukan untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, anak, dan kaum difabel.
“Kenapa perempuan, anak, dan kaum difabel karena ketika menghadapi kasus-kasus seksual, mereka langsung menghadapi situasi yang traumatik secara psikis. Hukum yang normatif tentu tidak bisa dipergunakan. Kita butuh pendekatan spesifik dan lebih detail yaitu dengan rehabilitasi dan sebagainya,” beber Willy.
Anggota Komisi I DPR RI itu menyebutkan kasus di Kabupaten Pasuruan, Jatim, seorang bocah lima tahun, dua kali diperkosa lalu dibunuh, merupakan tindakan yang sangat keji.
“Ini merupakan tindakan yang sangat keji. Kami tidak hanya mengecam namun kami melakukan perjuangan di dua sisi. Yaitu advokasi di bawah dan kemudian di atas melakukan perjuangan agar RUU PKS ini menjadi undang-undang secepatnya,” tegasnya.
Legislator Jatim XI tersebut juga mengatakan kendala dalam pembuatan RUU PKS ini ada pada narasi. Ada ketakutan bagi masyarakat ketika UU ini namanya kekerasan seksual.
“Orang-orang mendengar hal ini merupakan sesuatu yang tabu. Padahal substansinya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan,” tuturnya.
Sumber : medcom.id