RUU PPRT Mandek Di Meja Pimpinan DPR
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah selesai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak 2020.
Namun sampai saat ini, belum juga disahkan sebagai inisiatif DPR oleh pimpinan DPR.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menekankan agar DPR mempercepat pengesahan RUU PPRT. Namun, pengesahan RUU PPRT yang diusulkan sejak 2004 ini terkesan ditahan-tahan oleh pimpinan DPR.
“Ini pembelajaran bagi kita, jangan sampai begitu kuatnya political will yang sudah diputuskan oleh Baleg dan kemudian juga menjadi political will dari presiden maka ditahan-tahan,” kata Willy kepada wartawan, Senin (23/1).
Willy menjelaskan, secara mekanisme peraturan di DPR, apa yang sudah diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak boleh ditahan oleh pimpinan DPR. Termasuk RUU PPRT, yang sudah diputuskan di tingkat Baleg untuk dibawa ke Rapat Paripurna sejak 2020.
Ia mengungkapkan mayoritas fraksi sudah setuju dan mendukung pengesahan RUU PPRT. Hanya dua fraksi yang pada 2020 lalu masih memberi catatan terhadap RUU PPRT ini, yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan.
“Itu akan menjadi catatan dari rakyat semua, bagi kaum Sarinah. Oleh karena itu kita harus arif dan bijaksana kemudian,” imbuh Juru Bicara Partai NasDem ini.
Ketua Panja RUU PPRT ini menerangkan pihaknya sudah membuat dua klaster dalam substansi RUU PPRT. Pertama, klaster berbasis sosio kultural, kedua klaster berbasis kerja profesional.
Hal ini agar menghindari kekhawatiran yang muncul soal relasi antara pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja.
Menurutnya, dua klaster ini membuat poin-poin peraturan yang ada tetap mengacu pada kesepakatan dua pihak
“Jadi tidak perlu khawatir. Kalau diperlukan pimpinan saya menjelaskan ini dari dulu saya sudah minta waktu ke pimpinan untuk menjelaskan ini,” cetus Willy.
Di sisi lain, Willy menyayangkan pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengaku enggan buru-buru mengesahkan RUU PPRT. Menurutnya pembahasan RUU PPRT sudah selesai di Baleg sejak 2020 dan RUU ini diusulkan pada 2004, maka tidak ada yang buru-buru.
“Ini bukan buru-buru lagi. Ini sangat, bukan lelet respons ya, tapi dari bulan Juli 2020 diputuskan Baleg. Artinya kan ada something wrong,” tutur Willy.
Ketua DPR RI, Puan Maharani berdalih enggan buru-buru mengesahkan RUU PPRT, sebab DPR ingin memastikan semua aspirasi terakomodir.
Dia juga mengaku belum mendapat laporan detail dari pembahasan RUU PPRT dj Baleg.
“Ya kita harus lihat dulu, saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa,” kata Puan beberapa waktu lalu.
Puan memastikan pihaknya selalu mengedepankan untuk membuka ruang menampung pendapat berbagai elemen dalam setiap pembahasan RUU, tidak terkecuali RUU PPRT.
Menurut Puan, DPR juga akan melihat lebih dulu RUU yang telah masuk prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan. DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan memang baik sehingga tidak sekadar cepat.
“Sejak awal memang DPR itu ingin membahas undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas saja yang banyak,” tandas Puan.
Peliput: validnews.id