Sebelum Putusan MK, NasDem Adang Mantan Napi Maju Pilkada
Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tanpa itupun, Partai NasDem telah menerapkan standar norma sehingga tidak mengusung kandidat yang memiliki catatan hukum buruk.
“Kita mengapresiasi putusan MK karena kita negara hukum. Jauh sebelum itu NasDem menerapkan standar etik yang tinggi dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menginstruksikan itu sehingga menjadi satu-satunya parpol yang tidak mengusung kandidat mantan korupsi, narkoba, seksual dan teroris,” ujar Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Ia mengatakan, NasDem menginginkan standar demokrasi meningkat dan kepercayaan publik terhadap partai pulih. Untuk itu, NasDem memegang dan menjalankan komitmen restorasi yang salah satunya standar moral dan etik.
“NasDem selalu memastikan kadidat yang diusung memiliki integritas dan kalau harus bersama-sama dengan partai lain pun kita tetap mengutamakan itu,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, NasDem telah berjuang memperbaiki mutu demokrasi. Kemudian putusan MK tersebut menjadi penguat dari sikap politik NasDem dalam menyajikan pemimpin yang bersih kepada masyarakat.
“NasDem sudah menjadi trigger dalam penerapan moral dalam seleksi kadidat di Pilkada dan bahkan saat Bawaslu menginisiasi penandatanganan pakta integritas NasDem menjadi partai pertama mengikutinya. Walaupun akhirnya Bawaslu sendiri yang mengabaikannya. Kemudian kita semua tahu bahwa NasDem juga menjadi pionir menerapkan politik tanpa mahar,” pungkasnya.
Sumber : MediaIndonesia.com