Soal Omnibus Law Selesai 100 Hari, Baleg DPR: Pemerintah Jangan Berwacana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan draf omnibus law dalam waktu 100 hari. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, meminta pemerintah tak banyak berwacana.
“Kalau saran saya dari Baleg, pemerintah jangan terlalu banyak berwacana. Pemerintah harus memberikan perspektif yang konkret dan memiliki komunikasi publik yang bagus untuk melibatkan semua aspek kepentingan. Karena ini niat baik,” kata Willy di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Presiden Jokowi sendiri mengatakan draf omnibus law akan dikirim ke DPR pekan depan. Diketahui, terdapat empat omnibus law yang diinginkan pemerintah, yaitu perpajakan, cipta lapangan kerja, ibu kota negara dan kefarmasian.
Willy menyebut ‘bola’ terkait omnibus law berada di tangan pemerintah. Cepat atau lambat pembahasan omnibus law, sebut dia, tergantung seberapa solid draf omnibus law-nya.
“Bolanya justru bukan di DPR. Bolanya justru dari pemerintah. Dan ini adalah sesolid apa draft RUU yang dikirim oleh pemerintah. Itu poinnya,” sebut Willy.
“Karena apa? Ini kan satu tantangannya, ini tradisi baru. Kedua, ini mem-by pass sekian banyak UU yang ada. Tentu sejauh apa pemerintah dalam proses timnya itu mampu kemudian meng-capture banyak hal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi (Jokowi) mengatakan akan memberikan apresiasi apabila DPR mampu menyelesaikan omnibus law dalam tempo 100 hari. Dua jempol, kata dia, akan diacungkan untuk DPR.
“Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari. Tidak hanya saya, tapi saya kira bapak-ibu dan saudara-saudara semua juga acungkan jempol jika itu bisa diselesaikan dalam 100 hari… 1.244 pasal harus diselesaikan. Kalau ini betul-betul keluar, akan ada perubahan besar dalam pergerakan ekonomi kita dan pergerakan kebijakan kebijakan kita,” ucap Jokowi di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Ritz-Carlton, Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1).
Sumber : detik.com