Susun RUU PKS, Baleg DPR Himpun Aspirasi dari Pihak yang Pro dan Kontra
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih berada dalam tahap penyusunan di Baleg DPR.
Willy menjelaskan, dalam tahap penyusunan ini, Baleg DPR akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar RUU PKS dapat disusun secara komprehensif.
“Kita masih belanja masalah lah, sehingga dalam proses penyusunannya benar-benar menjadi komprehensif, tidak hanya mewakili sekelompok orang,” kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Willy menuturkan, sejauh ini Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak yang mendukung pengesahan RUU PKS untuk mengikuti RDPU, antara lain Komnas Perempuan serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Sedangkan, Baleg rencananya juga akan mengundang pihak-pihak yang kontra terhadap RUU PKS dalam waktu dekat.
“Nah cuma karena masalah pandemi ini, ada pembatasan, mungkin kita akan schedule ulang, kita undang pihak-pihak yang kontra itu untuk (memberi) masukan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Dengan mendengar aspirasi dari pihak yang pro dan kontra, Willy berharap RUU PKS yang disusun nantinya dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.
Ia mengakui, draf RUU PKS yang beredar sebelumnya telah memantik kontroversi karena ada anggapan oleh sejumlah pihak bahwa RUU PKS adalah RUU yang sekuler dan liberal.
“Ini adalah ruang dan momentum untuk kita melakukan dialog, ini perbedaan perspektifnya kan boleh dibilang benar-benar diametral, gitu, jadi sekarang prosesnya masih RDPU dengan beberapa pihak,” ujar Willy.
Desakan agar RUU PKS segera disahkan kembali muncul setelah mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyiar radio Gofar Hilman.
Artis musik dan aktivis Melanie Subono mengatakan, kasus itu merupakan alarm agar RUU PKS disahkan supaya korban dapat melawan pelaku kekerasan seksual secara hukum. “Makanya sahkan RUU Kekerasan Seksual. Bahkan yang sudah diperkosa pun enggak bisa mengumpulkan bukti segala macam tetap saja enggak bisa melawan karena UU kita enggak kuat,” tutur Melanie.
Sumber : kompas.com