Usul Revisi UU Perbukuan, Willy Aditya: Penulis, Penerbit, dan Toko Buku Harus Hidup
Dalam pernyataannya, Willy menyebut bahwa berbagai elemen dalam ekosistem perbukuan mengalami tekanan. Ia menilai penurunan aktivitas penerbitan dan penjualan buku telah berdampak pada berkurangnya minat generasi muda terhadap profesi penulis.
“Penerbit mati, toko buku mati. Tidak ada anak-anak kita bercita-cita jadi penulis,” kata Willy dalam unggahan di akun Instagram @willyadityaofficial, pada Sabtu, 15 November 2025. .
Ia juga menyinggung perbandingan dengan industri global, menyebut penulis internasional seperti J.K. Rowling sebagai contoh tingkat kesejahteraan penulis yang tinggi. Sementara di Indonesia, menurutnya, tingkat royalti yang diterima penulis masih rendah.
“Kalian tahu siapa di Indonesia ini penulis yang paling tinggi dapat royalti? Namanya Pramoedya Ananta Toer. Itu pun 15 persen,” ujarnya.
Willy menyampaikan, alasan ia mendorong revisi undang-undang tersebut adalah untuk menata kembali mekanisme yang mengatur hubungan antara penulis, penerbit, dan toko buku. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan usaha bagi seluruh pihak dalam industri perbukuan.
“Penulis harus hidup. Toko buku harus hidup. Penerbit harus hidup,” ucapnya.
Selain melalui jalur legislasi formal di DPR, Willy menyebut, ia juga melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah. Ia mengatakan telah meminta sejumlah bupati, wali kota, dan ketua DPRD untuk membentuk komite buku daerah sebagai upaya mendorong penguatan sektor literasi di tingkat lokal.
“Saya tidak hanya berjuang melalui undang-undang. Itu hak inisiatif pribadi saya. Tapi saya juga menemui bupati, wali kota, ketua DPRD. Saya minta mereka buat komite buku daerah. Ini political exercise,” katanya.
