UU Ciptaker Disahkan, Indonesia Masuki Era Penyiaran Digital
Migrasi dari frekuensi analog ke digital saat ini adalah sebuah keniscayaan di dunia. Hal ini harus segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan RUU Cipta Kerja khususnya klaster penyiaran, yang baru-baru ini dibahas bersama DPR.
Pernyataan tersebut muncul dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya.
“Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu. Ini juga momentum kita untuk memulai proses transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital deviden yang luar biasa, Indonesia sudah amat tertinggal dari sisi Penyiaran digital dibandingkan negara lain,” kata Willy dalam pernyataannya Selasa (6/10/2020).
Menurut Willy pada situasi seperti ini, negara akan lebih bisa mengedepankan pembangunan nasional lewat digital. “Ini kita inginkan selesai dalam dua tahun ini, sejak RUU Cipta Kerja nanti diundangkan,” ujar Willy. Dia juga mengandaikan masalah Frekuensi analog sama seperti jalan raya.
Manfaat Penyiaran digital di antaranya, Diversity of Content dan Diversity of Ownership, yaitu Keberagaman isi dan ragam siaran dan keberagaman kepemilikan. Ujungnya siaran yang berkualitas, tayangan yang jernih, akses siaran yang merata, saat ini siaran tv di beberapa daerah masih susah ditangkap.
Masalah program USO (universe service obligation), tetap seperti halnya dengan PT yang masih eksis seperti saat ini. “Hanya saja harus mempertimbangkan kepadatan wilayah,” tambah Willy. Penataan pemancar dirasa sangat penting karena menyangkut masalah estetika dan lingkungan.
Dalam rapat panja RUU Cipta Kerja membahas masalah ini, tergolong mulus dan tidak ada halangan yang berarti.
“Hampir semua sepakat dengan proses ini, analog switch off. Yang menjadi permasalahan dan ada pembahasan sedikit hanya masalah over the top,” ungkap Willy.
Menurut Willy masalah OTT ini nanti akan dibahas khusus dan dimasukkan ke dalam pasal penjelasan dan Menkominfo akan membuat aturan tentang ini. “Selama ini, aturannya belum ada, maka Panja meminta Kominfo membuat aturan tentang ini, karena ini sudah menjadi kebutuhan bersama,” tutur Willy.
Menurut Willy semua permasalahan di penyiaran dalam RUU Cipta Kerja sudah tidak ada masalah dan sudah diketok palu, serta siap untuk diundangkan.
Sumber : cnbcindonesia.com