UU PPRT Jadi Kebutuhan yang Mendesak
Ketua Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU PPRT yang masuk dalam Prolegnas 2020 ini sangat urgen dibahas guna memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja. Mengingat, selama perlindungan terhadap PRT belum terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“RUU ini urgen dibahas untuk mencegah diskriminasi, pelecehan dan kekerasan kepada PRT, mengatur hubungan kerja yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan,” katanya usai memimpin rapat antara Tim Ahli Baleg DPR RI dengan Anggota Baleg yang dilakukan secara virtual disiarkan dari Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Dalam pembahasannya, lanjut Willy, ada beberapa hal yang perlu dispesifikan, salah satunya aturan perekrutan PRT baik melalui yayasan atau perorangan. “Harus diatur supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran ekonomi, pelanggaran hak asasi, dan pelanggaran hukum. Namun, ini harus kita klasifikasi, karena kalau berpikir untuk kemudian pukul rata, ini bisa menjadi boomerang,” katanya.
Untuk itu, dalam perjalanan menyusun RUU PPRT, guna pembahasan secara lebih spesifik mengenai relasi kerja antara pemberi kerja dengan PRT itu sendiri, pihaknya masih akan terus mengundang beberapa ahli agar RUU yang dihasilkan terukur dan bisa dilaksanakan.
“Kami mau membuat RUU yang terukur dan bisa dilaksanakan. Saat ini, kami sedang berusaha melakukan clusterisasi apa saja yang menjadi pokok perlindungan,” jelas politisi Fraksi Partai Nasdem itu.
Sumber : dpr.go.id