Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Willy Aditya Nilai Langkah Myanmar Hadapi Gugatan Genosida Rohingya Pilihan Beradab

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan rencana pemerintah Myanmar menghadapi gugatan dugaan genosida etnis Rohingya di Mahkamah Pidana Internasional sebagai langkah maju dan pilihan yang beradab.

Menurutnya, langkah menghadapi gugatan di pengadilan adalah langkah beradab dan harus menjadi preseden dalam menyelesaikan permasalahan hukum, termasuk hukum internasional.

“Sudah cukup lama mereka saling bantah di media massa dalam kasus Rohingya ini. Myanmar membantah telah melakukan genosida dengan alasan memberantas separatis. Sementara pihak lain menuduh telah terjadi pembantaian massal. Masalah kemanusiaan yang demikian ini tidak akan selesai dengan hanya saling berbantahan. Membuktikan di pengadilan adalah langkah yang beradab,” ujarnya di sela kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Jumat, 22 November 2019.

Menurut Willy, kasus Rohingya telah menjadi perhatian Indonesia, tidak terkecuali bagi DPR. Upaya-upaya kemanusiaan, aktif dilakukan Indonesia di forum-forum internasional terkait isu ini. Tidak terkecuali mengupayakan bantuan dunia internasional untuk dapat memasuki wilayah konflik.

“Marzuki Darusman pernah menjadi pimpinan tim pencarian fakta PBB di kasus Rohingya. Ini adalah bukti kepercayaan dunia terhadap kepemimpinan Indonesia. Kasus ini adalah kasus kemanusiaan maka perlu dicari jalan untuk menyelesaikannya. Bukan dengan mengembangkan narasi-narasi kebencian yang justru akan memperkeruh permasalahan,” ucapnya.

Apalagi saat ini Indonesia tengah menjadi anggota Dewan HAM PBB. Posisi ini, menurut Willy, dapat meningkatkan peran aktif Indonesia dalam upaya perdamaian dunia, tidak terkecuali kasus Rohingya ini. Dengan upaya ini, ia bisa menjadi catatan penting bagi promosi penyelesaian kasus-kasus HAM lainnya dengan cara yang beradab.

Seturut dengan hal tersebut, peradilan internasional terkait Rohingnya sedapat mungkin diupayakan untuk meredakan narasi-narasi kebencian terhadap etnis atau keyakinan religius tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Genosida yang dituduhkan kepada Myanmar adalah masalah serius kemanusiaan. Dia tidak berasal dari keyakinan keagamaan apapun. Penyelewengan kekuasaanlah yang paling bisa membuat terjadinya genosida,” tutupnya.

Diketahui, Dugaan genosida yang menyasar etnis Rohingya di Myanmar sejak 2016 lalu, memasuki babak baru. Gambia menjadi perwakilan anggota Mahkamah Pidana Internasional yang mengajukan gugatan. Didukung oleh 57 negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI), Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar. Gugatan provisi setebal 46 halaman itu diajukan pada 11 November 2019 kemarin.

Pemerintah Myanmar pun telah menunjuk Aung San Suu Kyi sebagai pemimpin delegasi untuk menghadapi persidangan pemeriksaan pertama pada 10 Desember 2019 nanti. [Ham]

Sumber : telusur.co.id

Tinggalkan Balasan