Willy Aditya Nilai RUU PPRT Jadi Payung Hukum Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Realitarakyat.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.
“RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa,” kata Willy di Jakarta, Kamis (3/11).