Willy Aditya: UU TPKS Harus Jadi Gerakan Sosial, Bukan Sekadar Regulasi
Willy Aditya menilai bahwa undang-undang tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tataran kebijakan, melainkan harus dihidupkan dalam aksi sosial yang berdampak langsung bagi publik.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/10/2025), Willy menyampaikan bahwa UU TPKS perlu dihadirkan melalui berbagai sektor, termasuk pendidikan, budaya, komunitas digital, hingga dunia usaha.
“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” ujar Willy, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini penting agar perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kesadaran bersama masyarakat.
Politisi asal Jawa Timur XI itu menjelaskan, semangat UU TPKS seharusnya mengarah pada pembentukan perilaku baru yang lebih berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Ia menilai bahwa undang-undang tersebut harus menjadi instrumen sosial yang mendorong kesadaran kolektif dan melahirkan berbagai inovasi praktis yang dapat diterapkan di lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut, Willy menggarisbawahi bahwa UU TPKS harus dimaknai sebagai gerakan sosial yang hidup, bukan sekadar teks hukum. Ia menilai bahwa efektivitas undang-undang ini akan terlihat ketika mampu menginspirasi masyarakat untuk bergerak bersama melawan kekerasan seksual.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari kebijakan atau lembaga, melainkan dari keterlibatan aktif masyarakat.
“Metode kerjanya harus melibatkan publik secara aktif agar setiap warga merasa memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan. Perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari lembaga, tetapi dari rasa memiliki bersama,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen politik, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan. Upaya itu akan dilakukan melalui strategi anggaran yang berpihak, pengawasan implementasi UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor.
“Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan: melalui penganggaran yang lebih strategis, pengawasan agar pelaksanaan UU TPKS berjalan efektif, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tetapi berbuah di ruang kehidupan nyata,” urainya.
