Ketua Panja: RUU TPKS Dapat Disahkan pada Maret 202
KETUA Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menjelaskan, DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang sama tentang kebutuhan pengesahan RUU TPKS dalam waktu dekat.Fraksi-fraksi yang ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menemui titik tengah sebagai solusi hambatan adanya perbedaan pandangan terhadap beberapa pasal yang ada di draft/naskah RUU TPKS.
“Posisi RUU TPKS saat ini praktis tinggal menunggu untuk bisa segera diparipurnakan saja oleh pimpinan sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Setelah itu kita akan menunggu surat presiden (surpres) untuk pembahasan lebih lanjut,” ungkap Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/1).
Willy melanjutkan, jika tidak ada kendala, RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU pada Maret 2022. Tentu cepat atau lambatnya pengesahan RUU TPKS menjadi UU amat bergantung pada kapan Presiden menerbitkan surpres lengkap dengan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.”Kita tunggu surpresnya nanti. Karena Presiden sudah berpidato pemerintah telah menyiapjan surpres berikut DIM yang nantinya akan segera dikirim setelah beleid RUU TPKS selesai di tingkat paripurna,” ungkap Willy.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal sebanyak 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR. Dengan begitu DPR diharapkan bisa segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU selama satu periode masa sidang.”Paling lama 1,5 bulan. Masa sidang ini kan sampai Februari. Kalau surpres-nya bisa turun cepat. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, surpres itu maksimal 60 hari,” ujar Willy.
Sumber: mediaindonesia.com