16 Tahun Mangkrak, RUU Perlindungan PRT Batal Dibawa ke Paripurna DPR
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR batal dibawa ke paripurna. Kok bisa?
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan surat dari Baleg terkait RUU Perlindungan PRT tidak masuk agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Baleg pun mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
“Sebenarnya tadi bukan ditolak, tapi tidak diagendakan dan memang surat Baleg terkait RUU PRT tidak masuk agenda. Tadi pimpinan baleg diwakili Willy Aditya mempertanyakan hal tersebut, termasuk sejumlah fraksi juga menanyakan kelanjutannya,” kata Awiek saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
“Tapi karena tidak masuk agenda di Bamus, jadi tidak dibahas dan tidak dibawa ke paripurna. Rencana pada masa sidang mendatang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, RUU Perlindungan PRT sebelumnya telah disetujui menjadi usulan Baleg dalam rapat pada Rabu (1/7) lalu dan akan dibawa ke paripurna. Saat itu, ada 7 fraksi menyetujui RUU Perlindungan PRT dengan sejumlah catatan, Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum, sementara Fraksi PDIP meminta penundaan RUU Perlindungan PRT.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja RUU Perlindungan PRT, Willy Aditya, mengaku kecewa karena RUU ini batal dibawa ke paripurna. Pasalnya, mayoritas fraksi di Baleg telah menyetujuinya dalam rapat pleno sebelumnya.
“Memang itu yang saya cukup kecewa tadi. Karena memang posisi waktu di pleno Baleg memang ada fraksi yang menolak, tapi kan mayoritas menerima itu sebagai sebuah keputusan Baleg untuk dilanjutkan ke paripurna,” ujar Willy.
Willy mengatakan dalam rapat Bamus disebutkan batalnya RUU itu dibawa ke paripurna karena alasan administratif. Menurut Willy, Baleg telah bersurat ke Bamus soal RUU Perlindungan PRT, tapi rupanya surat itu belum mendapatkan disposisi.
“Tadi alasan pimpinan administratif untuk tidak melanjutkan itu, padahal dari Sekretariat Baleg sudah bersurat jauh-jauh hari tanggal 3 Juli dan kemudian tanda terimanya ada,” ungkap Willy.
“Alasannya administratif aja. Dia bahasanya suratnya belum didisposisikan katanya. Ya itu alasan kliselah ya,” imbuhnya.
Jika tidak ada masalah, RUU Perlindungan PRT bisa dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (14/7) kemarin ataupun Kamis (16/7) besok. Namun, agenda pengambilan keputusan RUU Perlindungan PRT sebagai RUU inisiatif DPR rupanya juga tak ada dalam agenda paripurna besok.
“Belum, belum ada diagendakan. Cuma besok evaluasi Prolegnas prioritas aja yang dari 50 jadi 37, untuk disahkan besok di paripurna.”
Willy mengaku kecewa karena RUU yang sudah 16 tahun mangkrak ini belum juga bisa gol ke paripurna. Padahal, substansi dalam RUU ini disebutnya berdasarkan asas kekeluargaan.
“Ini cukup mendesak ya, setelah 16 tahun mangkrak, dan kemudian kalau itu dibaca secara substansial itu kan tidak ada relasi yang industrialis, relasinya benar-benar sosiokultural. Itu memang menjadi sebuah kebutuhan bagi kita untuk kemudian (melindungi) kelompok yang rentan. Asasnya adalah asas kekeluargaan,” tuturnya.
Karena batal dibawa ke paripurna, pembahasan RUU ini pun akhirnya mandek. Willy pun berharap ada niat baik dari rekan-rekannya di DPR agar RUU Perlindungan PRT nantinya bisa disahkan.
“Ya mandeklah (pembahasannya), memang harus paripurna, habis itu baru dikirim. Ini kan baru tingkat I selesai, harusnya tingkat II diparipurnakan, habis itu dia diajukan sebagai hak inisiatif DPR ke pemerintah, habis itu baru kemudian dibahas di pemerintah. Masih panjang,” ucap Willy.
“Ya kita tunggulah political will yang baiklah dari teman-teman lain untuk ini bisa disahkan,” tandasnya.
Sumber : detik.com