Elite NasDem Tepis Tudingan Demokrat Soal Gunakan Kejaksaan demi Kepentingan Politik
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya menyikapi rilis sekjen partai Demokrat Hinja IP Pandjaitan terkait pindahnya ketua DPD Demokrat Sulawesi Utara GS Vicky Lumentut ke Partai NasDem karena persoalan hukum di Kejaksaan.
Willy Aditya menegaskan tidak benar tudingan Partai Demokrat tersebut.
“Perpindahan kader, tokoh politik merupakan konsekuensi logis dari demokrasi terbuka. Tokoh politik akan terus mencari tempat yang paling nyaman untuk memberikan kerja terbaiknya. Kader pindah itu dialami semua partai bukan hanya demokrat jadi jangan terlalu lebai. NasDem juga mengalami hal sama,” tepis Willy Aditya, dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018).
Lebih lanjut, Willy Aditya juga menyayangkan gaya komunikasi Wasekjen Demokrat, Andi Arief dan kader Demokrat lainnya di twitter yang mengatakan perpindahan tersebut karena tekanan kasus hukum di Kejaksaan.
Dia tegaskan, NasDem tidak menggunakan Jaksa Agung untuk kepentingan politik.
“Kita tidak pernah mencampuri persoalan hukum tokoh politik. Di NasDem jika ada kader yang jadi TSK kita minta mundur atau dipecat.”
“Jadi kita juga tidak akan menerima orang-orang bermasalah karena itu bisa menjadi beban partai,” tegasnya.
Willy Aditya menilai cuitan dan tudingan tersebut disebabkan Demokrat kalut, banyak kader yang tidak sejalan dengan DPP pada pemilu mendatang.
Jadi persoalan ini menurut dia, ada di internal Demokrat sendiri dalam menghadapi pemilu yang semakin dekat.
Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) memberhentikan secara tidak hormat kadernya yang menjadi Walikota Manado dan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara GS Vicky Lumentut (GSVL).
Hal itu diumumkan Sekretaris Jenderal PD, Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (28/9/2018).
Keputusan ini diambil PD menyikapi berita peliputan pada beberapa media, terkait pemakaian jaket Partai Nasdem dan peresmian sebagai kader Partai Nasdem terhadap GSVL.
Hinca menjelaskan, PD terkejut dengan berita tersebut karena pada komunikasi terakhir Senin (17/9/2018), saat Rapat Konsolidasi DPP PD dengan Ketua Ketua DPD PD se Indonesia dan acara perayaan HUT Partai Demokrat ke-17, GSVL masih hadir sebagai bagian dari keluarga besar.
“Sampai kemudian pada tanggal 27/9/2018 GSVL berada di kantor DPP Nasdem dan hampir dipastikan masuk ke Nasdem,” jelas Hinca.
Dua hari yang lalu, imbuhnya, sebelum terjadinya peristiwa ini, PD telah mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan GSVL.
“Kami mendapatkan informasi bahwa GSVL mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada Tgl 24/8/2018,” ujarnya.
Kemudian, GSVL kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal Senin (24/9/2018) dan diagendakan akan diperiksa kembali pada Selasa (2/10/2018) sebagai Saksi.
Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No: Print-249/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014.
PD pun telah berusaha berkomunikasi dengan GSVL untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil.
Sumber : TribunNews