NasDem: Putusan MA soal JR Rachmawati Tak Terkait Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
Rachmawati Soekarnoputri menang atas KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. NasDem mengatakan putusan itu tidak berkaitan dengan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
“Hasil uji materi Rahmawati atas Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 secara hukum tidak berkaitan dengan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Willy mengatakan, meski baru dirilis, putusan itu sudah dikeluarkan MA seminggu setelah pelantikan Jokowi-Ma’ruf. Ia menegaskan kemenangan keduanya pun sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sengketa pemilu.
“Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk mengadili sengketa pemilu. Sedang Mahkamah Agung bukan lembaga yang mengadili sengketa pemilu,” ujarnya.
Menurut Willy, putusan MA ini adalah koreksi untuk Peraturan KPU (PKPU) dan bukan menyoal kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Ia mengatakan hasil Pilpres 2019 sudah sah secara konstitusi.
“Peristiwa hukum atas kemenangan judicial review tersebut sesungguhnya merupakan koreksi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum, bukan koreksi atas kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Peristiwa hukum tersebut tidak dapat berlaku surut, berlaku ke depan. Artinya, Komisi Pemilihan Umum harus memperbaiki Peraturan KPU sepanjang terkait dengan pemilihan presiden,” tutur Willy.
“Artinya, kemenangan tersebut dialamatkan khusus untuk Komisi Pemilihan Umum, bukan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pilpres sudah sah secara hukum dan konstitusi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan yang membatalkan peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada dua capres ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini.
KPU menyatakan perolehan suara Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. KPU pun merujuk pada Pasal 6A UUD 1945.
“Bila peserta pemilu hanya ada 2 pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%),” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari, dalam siaran pers yang didapat detikcom, Selasa.
Sumber : detik.com