DPR Respons Dahnil: Aneh, Atase Pertahanan Tak Dianggarkan
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya menilai anggaran atase pertahanan (athan) di Kementerian Pertahanan mestinya sudah dianggarkan sebelumnya. Menurutnya, tak ada diskresi tanpa pertanggungjawaban.
Hal itu dikatakannya merespons Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas Kementerian Pertahanan ke rekening pribadi.
Menurutnya, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak mengenal diskresi penggunaan uang negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara, apalagi anggaran yang digunakan bukan bagian dari dana operasional menteri.
Ia pun meminta Kemhan mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp48,1 miliar yang dalam temuan BPK disebut mengalir ke rekening pribadi tanpa laporan atau izin dari Kementerian Keuangan.
“Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawaban termasuk oleh kemenhan. Semua pengguna uang negara harus patuh UU Keuangan Negara. Kemhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangannya sesuai mekanisme yang diatur UU,” kata Willy kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/7).
Politikus Partai NasDem ini pun mempertanyakan pernyataan Dahnil yang menyebut bahwa anggaran tersebut masuk dalam kategori kegiatan dari beberapa atase.
Menurutnya, pernyataan tersebut aneh karena seharusnya kementerian sebagai pengguna anggaran sudah memasukkan anggaran tersebut ke perencanaan anggaran yang lalu.
“Kalau dibilang untuk kebutuhan atase pertahanan, ini justru makin aneh. Mengapa kebutuhan atase malah tidak dianggarkan,” ucapnya.
Willy menyarankan setiap kebutuhan anggaran Kemhan dialokasikan sesuai kebutuhan penugasannya. Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dia melanjutkan, pengiriman anggaran negara ke rekening pribadi berbahaya bagi semua pihak yang terlibat. Willy pun meminta agar masalah atase pertahanan belum memiliki rekening sendiri yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ini segera diselesaikan.
“Seharusnya Kemhan memahami hal ini. Kalau atase pertahanan belum memiliki rekening penampung, segera selesaikan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan yang merusak citra pengelolaan keuangan negara oleh kementerian,” tuturnya.
Sebelumnya, BPK menemukan aliran dana Rp48,1 miliar ke rekening pribadi tanpa laporan atau izin dari Kementerian Keuangan. Dahnil berdalih bahwa temuan ini sebenarnya masuk dalam kategori kegiatan dari beberapa atase Kementerian Pertahanan.
Saat mengampu tugas di luar negeri, para atase ini sering kali membutuhkan dana yang segera dan cepat, sehingga dilakukan pengiriman darurat oleh lembaga itu.
“Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat,” kata Dahnil melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (19/7).
Lagipula, lanjut Dahnil, proses izin pembukaan rekening pun sebenarnya sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kegiatan-kegiatan itu pun banyak terjadi pada 2019 lalu.
Sumber : cnnindonesia.com