Baleg DPR Bentuk Tim Perumus Pasal-Pasal Krusial RUU Cipta Kerja
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera membentuk tim perumus khusus membahas pasal-pasal krusial yang dinilai penuh perdebatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Kesepakatan membentuk tim perumus itu, dilakukan setelah Pimpinan DPR RI dan Baleg bertemu dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Bertempat di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima serikat pekerja yang membahas isu-isu krusial dalam RUU Ciptaker yang kini sedang dibahas secara maraton oleh Baleg. hadir mendampingi Dasco, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan.
“Ini pertemuan pertama tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Indonesia. Mereka dari berbagai federasi. Ada beberapa yang kita bahas. Dan pertemuan kali ini kita sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari anggota Panja Baleg dan tim serikat pekerja yang dipimpin oleh Willy Aditya dan akan bekerja tanggal 20-21 Agustus,” jelas politisi Partai Gerindra itu usai pertemuan.
Dia berharap, pertemuan kali ini mendapat titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah. Sebelumnya, serikat pekerja dan Pemerintah juga sudah bertemu dalam tripartit beberapa waktu lalu. Kini, DPR RI pun responsif terhadap tuntutan dan aspirasi para pekerja untuk memberi perspektif atas RUU Ciptaker yang sedang dibahas.
Sembilan Poin
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya pada kesempatan yang sama menjelaskan, ada sembilan poin penting yang mengemuka dalam pertemuan dengan serikat pekerja kali ini. Di antara kesembilan poin itu adalah upah, job security, dan pesangon.
“Substansi sembilan poin itu akan didalami 20-21 Agustus oleh teman-teman serikat dan Panja Baleg,” urai politisi Partai NasDem ini.
Dua hari tersebut, kata Willy merupakan awal pembuka pembahasan. Kelak, kesepakatan dalam pertemuan ini dibahas kembali dengan Pemerintah. Hasil tripartit dengan Pemerintah juga sudah didapat Baleg.
“Jadi, nanti ada dua ronde pembahasan. Ronde pertama, pembahasan di tim perumus. Ronde kedua, presentasi kepada pimpinan atas poin-poin penting kesepakatan. Setelah itu, kembali akan dibahas di Baleg,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com