Baleg Sepakat RUU Masyarakat Adat Jadi Inisiatif DPR
Mayoritas fraksi sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi usulan inisiatif DPR. Aturan ini sebagai bentuk komitmen DPR dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
“Ini juga menjadi wujud dari keberpihakan dan perhatian kita terhadap isu-isu marginal. Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindangan dan pengakuan bagi masyarakat. Serta, bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2020.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan, panja sebelumnya telah melakukan seluruh prosedur pembahasan. Mulai dari harmonisasi, pembulatan, sampai pemantapan konsep.
Setidaknya ada 14 hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan. Di antaranya pengaturan norma, penambahan substansi, dan penambahan bab baru.
RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Pemerintah diharapkan segera merespons dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU Masyarakat Hukum Adat.
“Setelah disahkan dalam Paripurna, baru dikirim ke pemerintah,” kata Willy.
RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 17 BAB dan 58 pasal. RUU ini merupakan RUU Prolegnas Prioritas 2020 dan diusulkan Fraksi Partai NasDem.
Sumber : medcom.id