Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Panja Akan Masukkan Isu Kekerasan Seksual Digital dalam Penyusunan RUU PKS

etua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya mengungkapkan, pihaknya akan berupaya memasukkan isu kekerasan seksual dunia digital dalam RUU tersebut.

Pada implementasinya, Willy mengatakan Panja akan melakukan sinkronisasi RUU PKS dengan Undang-Undang (UU) lainnya yang berkaitan.

“Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Willy dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, langkah sinkronisasi dilakukan dengan menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Namun, poin-poin itu diakuinya masih dalam proses peninjauan oleh Panja guna mencegah terjadinya tumpang tindih antar peraturan.

“Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di (dunia) digital,” ujarnya.

Willy juga menyoroti munculnya fenomena-fenomena prostitusi dalam jaringan atau daring yang bahkan melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum cukup menjadi payung hukum dalam memproses pelanggaran-pelanggaran kekerasan seksual.

Sehingga, dia menilai, kebutuhan bangsa Indonesia akan RUU PKS menjadi penting untuk menutup kekurangan-kekurangan KUHP.

Tambah Willy, sinkronisasi yang dilakukan dalam penyusunan RUU PKS tak hanya pada bidang digital, tetapi juga pada produk hukum lainnya. “Kami juga melakukan sinkronisasi dengan KUHP, Undang-Undang KDRT, dan Undang-Undang Perkawinan,” terangnya.

Willy mengatakan, pentingnya memperjuangan RUU PKS sebagai respons dari pemerintah atas situasi darurat kekerasan seksual.

Adapun keadaan darurat itu, kata dia, sudah diserukan oleh pemerintah melalui Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Oleh karena itu, menurutnya Panja akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengesahkan RUU PKS pada tahun ini.

“Kita tidak boleh menutup mata tentang ancaman kekerasan seksual pada perempuan, anak, dan laki-laki,” tutup Willy.

Perlu diketahui, RUU PKS dinyatakan masih masuk dalam 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 setelah Baleg DPR menetapkan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (9/3/2021).

Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan