Waka Baleg minta kesiapan Kemenaker untuk bahas RUU Perlindungan PRT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya meminta kesiapan dan komitmen dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Solidaritas gerakan untuk PRT ini kami minta juga komitmen, kalau mau, Kemenaker siap enggak membahas ini? Kalau siap, nanti datang ke pimpinan DPR (dan katakan, red.) kalau Kemenaker siap membahas ini,” kata Willy Aditya ketika memberi paparan dalam seminar nasional bertajuk Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kongres Wanita Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu.
Willy mengungkapkan bahwa landasan yuridis, atau landasan hukum, terkait dengan pembahasan RUU PPRT masih terpecah-pecah dan belum kuat sebab UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku di Indonesia masih belum mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja.
Biasanya, kata dia, para pekerja rumah tangga disebut sebagai asisten rumah tangga, pembantu, atau sebutan lainnya oleh para pemberi pekerjaan. Hal tersebut yang kemudian dibutuhkan pengakuan yang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari tenaga kerja yang hak-haknya sebagai pekerja harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku.
Selain itu, Willy juga mengatakan bahwa pihaknya akan membagi UU PPRT menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah pekerja rumah tangga yang bekerja karena direkrut langsung oleh pemberi kerja.
“Ketika dia direkrut langsung oleh pemberi kerja, relasi yang diutamakan adalah relasi yang sifatnya kekeluargaan dan kerabatan,” tutur Willy.
Berdasarkan relasi tersebut, perihal jam kerja, teknis kerja, serta keseluruhan perjanjian kerja merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat di antara pekerja dan pemberi kerja.
Apabila pekerja rumah tangga tidak direkrut dengan langsung, kata Willy, harus terdapat perusahaan yang bisa dikendalikan atau dipantau oleh Pemerintah untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia. Model ini adalah klaster kedua.
Dalam klaster kedua, pemerintah daerah dapat menyediakan balai latihan kerja (BLK) melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa, serta mengatur kesepakatan kerja yang lebih detail dengan pihak-pihak pemberi kerja.
“Dengan statement kesiapan pemerintah, khususnya Kemenaker, untuk membahas ini, itu jadi kekuatan dan kami tetap berjuang, bersolidaritas, semoga RUU PPRT segera menjadi hak inisiatif DPR dan dibahas bersama Kemenaker,” kata Willy.
Sumber : antaranews.com