Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja pada 6 Desember 2021

DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.

“Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok, menyimak, mencermati putusan MK itu,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

“Kan kita diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama,” lanjutnya.

Willy memastikan, DPR dan pemerintah tidak akan menyusun kebijakan strategis dalam aturan turunan UU Cipta Kerja usai putusan MK tersebut.

DPR, lanjut Willy, menjadikan hal itu sebagai catatan penting dalam menyusun sebuah undang-undang khususnya omnibus law.

“Kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK itu yang menjadi concern kita,” ucapnya.

“Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan. Jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja, kenapa? Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat UU berupa omnibus law,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Willy mengatakan dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja, DPR akan mengundang seluruh pihak.

Termasuk dari buruh, yang selama ini bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja.

“Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik ya, salah satunya juga serikat terkait UMK, UMK, yang mereka bahas hari ini jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik,” katanya.

Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak punya pilihan kecuali harus bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja setelah MK membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi Putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

“Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen. MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.

MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

Mantan Menkumham dan Mensesneg tersebut menilai Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang usianya hanya kurang dari tiga tahun lagi.

Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja.

“Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” ucapnya.

Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut.

Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam
merevisi UU Cipta Kerja.

Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai daerah.

Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.

Menurutnya, Indonesia mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu.

MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 1945 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil.

Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 itu.

“Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan,” kata dia.

Karena itu, menurut Yusril, tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Masih bagus MK hanya menyatakan inkobstitusional bersyarat.

Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

“Karena itu, saya menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun,” katanya.

Sumber : tribunnews.com

Tinggalkan Balasan