Baleg Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai, usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 sulit terwujud.
“Kecuali ada lompatan-lompatan politik yang ajaib, nah barangnya bisa masuk, tapi sejauh ini masih sulit,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Willy mengingatkan, revisi UU Pemilu tidak akan bisa masuk Prolegnas Prioritas 2022 apabila tidak disetujui oleh DPR dan pemerintah. Sementara, pemerintah telah menolak adanya revisi UU Pemilu yang membuat revisi UU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
“Kalau sebagai aspirasi, manuver politik sah-sah saja, tapi apakah itu akan masuk Prolegnas, nah itu keputusan politik yang tidak hanya di DPD tapi ada dalam Raker Badan Legislasi, pemerintah, DPR dan DPD RI,” kata Willy.
Politikus Partai Nasdem itu melanjutkan, sejauh ini terdapat dua rancangan undang-undang (RUU) usulan DPD yang belum mengalami perkembangan berarti, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa.
“(Dua RUU) itu enggak jelas juntrungannya sampai hari ini, jadi kita harus objektif,” ujar Willy.
Dikutip dari Tribunnews.com, Komite I DPD RI mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022 setelah dikeluarkan oleh DPR dari Prolegnas Prioritas 2021.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, usulan ini akan disampaikan pada Panitia Musyawarah dan Rapat Paripurna DPD pada Desember 2021 mendatang.
Adapun usul merevisi UU Pemilu itu muncul untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu, berkaca dari pelaksaan Pemilu 2019 lalu.
“Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia,” kata Fachrul.
Sumber : kompas.com