Posted on / by Willy Aditya / in Opini

Brand and Price, Kebijakan Publik bagi Partai Politik

BUT we also believe in something called citizenship, a word at the very heart of our founding, a word at the very essence of our democracy, the idea that this country only works when we accept certain obligations to one another and to future generations.

Kutipan di atas ialah bagian dari pidato Barack Obama dalam konvensi calon presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat 6 September 2012. Pidato ini memberi gambaran tentang tanggung jawab warga negara untuk membuat pilihan atas terbangunnya pemerintahan yang akan mengelola negara dalam sekian tahun ke depan.

Sebagai warga negara, individu tidak hanya bisa menyodorkan masalah-masalah yang harus diselesaikan, tetapi juga terlibat dan mendukung setiap upaya menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Hal ini mengingat bahwa tidak semua permasalahan dapat diperbaiki dengan program pemerintah yang lain, tetapi harus dipastikan program tersebut dijalankan oleh pemerintahan yang tepat.

Tanggung jawab dan solusi atas sebuah persoalan tidak saja dibebankan kepada pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab warga. Kenyataan ini menjadi sebuah konsekuensi bagi adanya sebuah keterikatan (atau ikatan), antara warga dan partai politik yang melahirkan pemerintahan. Muskil kiranya hanya menuntut partai politik untuk ‘melayani’, publik tanpa publik sendiri memberi kontribusi bagi partai politik.

Obama pantas membicarakan hal tersebut. Warisan kebijakannya bagi rakyat Amerika Serikat tidak hanya Obamacare, yang memberikan jejak yang jelas bagi keberlanjutannya sebagai negara, yakni semua orang bisa mewujudkan mimpinya. Jejak warisannya yang lain ialah kebijakan memberikan dana talangan kepada produsen mobil General Motors yang hampir mengalami kebangkrutan. Meskipun banyak ditentang oleh anggota Senat, kebijakan itu tetap melaju. Terbukti, kebijakan itu tidak hanya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja besar-besaran, tetapi juga menyelamatkan ekonomi negara tersebut.

Dari Obama, ada pelajaran bahwa kebijakan harus mampu membangkitkan individu secara personal dan sekaligus mengikatnya dalam ikatan sosial yang lebih kuat.

 

Nilai sebuah kebijakan

Sebuah kebijakan akan bernilai setelah kebijakan itu dilaksanakan. Dalam bahasa Eugene Bardach, What happens after a bill become a law?” (Apa yang sesungguhnya terjadi setelah kebijakan disahkan?)

Acapkali, kebijakan dianggap tidak memberikan ekses yang serius bagi warga hanya karena sebuah kebijakan tidak populer. Sebaliknya, kebijakan yang populer akan dianggap memiliki ekses yang signifikan dalam kehidupan sosial warga padahal belum tentu. Pembuat kebijakan atau bahkan partai politik terkadang mengambil kebijakan yang tidak populer karena dianggap tidak mampu meningkatkan popularitas. Terhadap kebijakan-kebijakan yang dipandang mengundang kontroversi atau menimbulkan polemik, cenderung akan dihindari.

Pilihan atas sebuah kebijakan, akhirnya, lebih sering bersifat praktis dan pragmatis. Sebagai contoh, saat ini ada satu RUU yang tidak populer dan satu RUU lagi dianggap menimbulkan kontroversi di tengah publik. Yang pertama adalah RUU Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok). RUU ini hampir tidak pernah jadi bahasan (atau bahkan tidak dikenal) di tengah publik. Selain karena sifat RUU ini yang terbatas pada satu segmen atau sasaran belaka, RUU ini dianggap jauh dari persoalan publik.

Padahal, jika dicermati, RUU ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi sistem pendidikan kedokteran di Tanah Air, dan dalam jangka panjang, ia akan berimpak pada bangunan sistem kesehatan nasional kita. RUU kedua ialah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Bahkan, membelah masyarakat dalam dua posisi yang diametral.

Saking sensitifnya RUU ini banyak fraksi di DPR yang menghindar. Apalagi, pasang badan dan mengambil peran dalam pengusulan dan pembahasannya. Dalam perjalanannya, lebih banyak fraksi yang berdiri dalam posisi hati-hati. Padahal, dalam lingkup yang lebih luas, RUU TPKS ini merupakan desakan agar negara memberi perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Persis di dua RUU inilah, Partai NasDem mengambil peran dan posisi, yang bukan hanya sebagai inisiator, tetapi juga secara aktif menggalang dukungan dan membangun upaya upaya kesepahaman. Dalam hal ini, NasDem mengambil peran sebagai kelompok politik yang aktif membangun ruang-ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Ini dilakukan dengan kesadaran, bahwa sebuah kebijakan mestilah dibangun di atas dasar kesepahaman bersama, sebagaimana ‘genre’ demokrasi kita yang berasaskan musyawarah untuk mufakat.

Di sisi lain, dengan dua RUU ini Partai NasDem tengah mengusung isu-isu populis meskipun tidak populer. Populisme ialah sebuah upaya sadar untuk terus menginsafi keniscayaan hak masing-masing warga negara, dalam setiap rekonstruksi kehendak umum (general will) sebagai pengejawantahan ‘kepentingan’ (kedaulatan) orang banyak. Jadi, selain politis, populisme juga mengandung dimensi moral karena mengandalkan retorika pencapaian keadilan.

Berbeda dengan popularitas, yang lebih merupakan rekayasa pencitraan, memanfaatkan posisi pasif masyarakat dalam relasi komunikasi yang cenderung searah. Dalam konteks politik partisipatif, dimensinya hanya politis; itu pun dalam wujud paling pragmatis (Danujaya, 2008). Partai NasDem, dalam dua RUU yang diperjuangkan tersebut, seperti mencoba mengayuh di dua karang. Tentu jika selamat ialah kegemilangan, sementara jika terhempas, warisannya ialah semangat perjuangan.

 

Bukan jastip atau layanan ekspres 

Dalam demokrasi prosedural, kebijakan publik merupakan ukuran paling awal untuk menilai, apakah praktik demokrasi dijalankan atau tidak oleh sebuah pemerintahan. Demokrasi di sini tidak sekadar prosesnya yang berjalan, tetapi, juga ketercakupan kepentingan publik dalam kebijakan yang dilahirkan. Keduanya, harus ada dan berada dalam sebuah paket yang utuh dan runtut. Dalam pemerintahan, partai politik adalah aktor sentral yang menentukan output kebijakan pemerintahan. Baik dia selaku partai yang berkuasa dalam pemerintahan, atau sebagai oposisi dalam parlemen.

Baik sebagai partai pemerintah maupun sebagai oposisi, keduanya berada pada aras untuk menentukan berlangsung atau tidaknya sebuah kebijakan. Bentuk minimalnya adalah memberi warna dari sebuah kebijakan. Tidak akan mudah memang membuat kebijakan yang absolut murni berisi satu warna kepentingan partai politik sehingga kemungkinan dialog dan kompromi antarpartai politik, kelompok kepentingan, dan sebagainya, selalu terjadi sehingga sebuah kebijakan akan dapat diterima, setidaknya jika minimal menguntungkan satu orang, dan tidak merugikan seorang pun (doctrine of maximum satisfaction).

Seperti dikutip dari Santoso (2010), kebijakan publik merupakan denyut nadi dari proses pemerintahan. Dalam kebijakan, kekuasaan negara bertemu dengan kedaulatan, yang dalam norma demokrasi, dipegang oleh rakyat atau warga negara karena dalam rezim negara-bangsa yang saat ini dominan, hanya negara yang memiliki legitimasi untuk membuat sebuah kebijakan publik.

Dalam konteks demokrasi, pertanyaan paling mendasar tentang sebuah kebijakan adalah, seberapa jauh kebijakan pemerintah ‘bertaut’ dengan kehendak publik? Karena, konsekuensi dari sistem perwakilan (representasi), adalah terbukanya kemungkinan ketidakklopan infrastruktural, yakni antara level satu (presentasi), dan level dua (representasi), dari sebuah struktur politik (Alain Badiou dalam Danujaya 2008).

Pertanyaan paling fundamental, dalam relasi partai politik dan publik, ialah bagaimana partai mampu mencerminkan kepentingan (kehendak) publik. Terkait hal ini, hampir semua jawaban bersifat normatif, dan semua jawaban seperti kaset yang diputar berulang-ulang. Ia bukan hanya kusut, tetapi juga terdengar sumbang. Intinya ialah bagaimana partai politik membangun komunikasi dan memainkan peran di tengah masyarakat.

Tentu, semua itu bisa diamini sebagai sebuah jalan yang seharusnya dipilih oleh setiap partai politik. Akan tetapi, benarkah hanya dari pihak partai politik saja persoalan itu lahir dan tumbuh? Apakah tidak ada kebolongan yang merupakan kontribusi dari publik? Bukan hendak membangun apologia, tetapi sebagai membangun kehidupan publik yang layak dalam takaran demokrasi, tentu harus dari dua belah pihak.

Harus menjadi pemahaman bersama bahwa, sebagai warga, kita mempunyai tanggung jawab selayaknya kita memiliki hak. Tanggung jawab dan hak inilah, yang mengikat kita sebagai warga negara sehingga membayangkan warga yang berkomitmen atas kepentingannya adalah ia yang mau terlibat dalam kehidupan politik (publik). Maka, tidak bisa diperkenankan sebuah proses kebijakan publik selalu dikesankan sebagai proses yang tiba-tiba dan tergesa. Ada proses panjang, yang harus dijalani, baik itu merupakan proses internal maupun eksternal.

Wasangka, yang menganggap partai politik sebagai sekadar representasi kelompok tertentu harus dikikis dengan kehadiran, dan keberadaan banyak warga yang peduli atas suatu masalah publik tertentu. Sebab, akan sangat sulit bagi partai politik untuk mencerna, dan memahami sebuah kepentingan yang mereka tidak berkecimpung di dalamnya. Pemahaman secara kognitif tentu mudah didapat. Namun, untuk merasakan sebuah kegentingan dan kemendesakan sebuah isu atau masalah tentu tidak hanya pengetahuan yang dibutuhkan, tetapi juga ‘pengalaman’.

Inilah wilayah di mana wargalah yang bisa memilikinya secara valid dan manifes. Sementara itu, yang menjadi pemahaman umum, partai politik merupakan penampung segala kepentingan sehingga setiap orang atau pihak merasa punya hak untuk menitipkan kepentingannya, tanpa merasa perlu terlibat dalam proses. Ini menempatkan partai politik seperti layanan ‘jasa titip’ (jastip) belaka, yang ketika apa yang dititipkan oleh publik tidak sampai (deliver), seketika itu pula mereka merasa punya hak untuk komplain hingga menggugat. Inilah yang kurang lebih terjadi dalamkonteks RUU TPKS, yang tiba-tiba hangat setelah Presiden  Jokowi menyampaikan siaran persnya.

Persis setelah itu, terjadi reaksi-reaksi sporadis yang tidak dialasi oleh pengetahuan, dan pemahaman yang memadai tentang duduk perkara dan proses politik yang terjadi terkait RUU ini. DPR tiba-tiba menjadi ‘terdakwa’ karena dianggap sebagai pihak yang mengganjal disahkannya RUU tersebut. Padahal, selama RUU ini mati suri, banyak pihak enggan untuk ‘menyentuhnya’ akibat sensitivitas yang inhern dalam isu ini – bahkan pemerintah sekalipun.

Namun, kenyataan ini tidak banyak dipahami oleh publik secara umum, termasuk media massa sebagai kanal utama informasi dan pendidikan publik. Yang terjadi, akhirnya penghakiman terhadap DPR, yang parahnya, itu dialamatkan kepada DPR secara kelembagaan. Pada gilirannya, DPR sebagai ruang pertarungan politik gagal dipahami oleh kebanyakan kalangan. Akibatnya, kelompok politik yang telah berkontribusi bagi terjadinya gerak maju dalam pembahasan RUU TPKS malah tidak mendapat poin kredit. Terlebih bagi NasDem sebagai pengusung utama RUU ini.

Kenyataan ini menunjukkan bahkan untuk sekadar memahami bahwa proses politik dalam pembuatan kebijakan bukanlah hal yang monolitik pun, sebagian besar kalangan tidak mampu, (atau mungkin tidak mau). Akibatnya, mereka merasa bahwa sebuah kebijakan haruslah ekspres dan sekali jadi. Hal demikian tentu tidak sehat bagi kehidupan politik kita, jika praktik semacam ini berlangsung terus-menerus.

 

Penutup

Sebagai penutup, berikut kutipan dari pidato kemenangan Barack Obama dalam Pilpres Amerika Serikat, 7 November 2012: “You elected us to focus on your jobs, not ours. But that doesn’t mean your work is done. The role of citizens in our Democracy does not end with your vote. America’s never been about what can be done for us. It’s about what can be done by us together through the hard and frustrating, but necessary work of self-government. That’s the principle we were founded on.”

Kutipan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita bahwa proses politik tidak bisa hanya segaris sebidang dalam kepentingan yang sama dan tunggal. Proses politik, merupakan negosiasi dan kompromi dari proses dialogis yang panjang, dengan berbagai pertimbangan, baik ideologi maupun kepentingan politik sehingga tanggung jawab atas sebuah kebijakan tidak hanya ada pada saat kebijakan tersebut disusun atau akan diundangkan. Namun, juga jauh sebelum hingga dijalankannya suatu kebijakan.

Warga negara, dengan demikian, mempunyai tanggung jawab untuk terlibat penuh dalam proses politik yang ada. Sementara itu, partai politik berperan untuk mengartikulasikannya lewat jalan merangkum, memilih, dan merancang kebijakan, yang kemudian mampu menjadi brand and price dalam politik kesehariannya.

Sumber: mediaindonesia.com

Tinggalkan Balasan