Soal Mekanisme RUU TPKS Begini Penjelasan Ketua Panja DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menuturkan jikalau pelaku kekerasan seksual tidak mampu menyanggupi lagi, nantinya pemerintah akan melakukan kompensasi kepada korban.
AKURAT.CO, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan akan ada pembahasan mengenai victim trust fund (Dana Bantuan Korban) pada sidang pleno nanti.
Willy menjelaskan mekanisme dana bantuan korban nantinya akan dilakukan secara restitusi atau memberi tanggungjawab penuh kepada pelaku kekerasan seksual guna memberi kompensasi kepada korban.
“Nah, restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly,” kata Willy ketika ditemui oleh wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/4/2022).
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menuturkan jikalau pelaku kekerasan seksual tidak mampu menyanggupi lagi, nantinya pemerintah akan melakukan kompensasi kepada korban.
“Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi, maka negara hadir dengan membawa kompensasi,” ungkap Willy.
Politisi NasDem itu menuturkan bahwa nantinya Pemerintah akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengelola dana kompensasi untuk bantuan korban tersebut.
“Ketika membayar kompensasi itulah kita membutuhkan APBN sejauh ini, kalau APBN nggak cukup, maka harus ada sebuah dana yang dikelola LPSK untuk kemudian memberikan ganti rugi kepada korban,” terangnya.
Willy mengatakan nantinya dana kompensasi kepada korban tersebut dapat diperoleh dari dana-dana bantuan lembaga lainnya. Dengan catatan jikalau dana APBN tidak mencukupi hak pemenuhan korban.
“Ini bisa dari APBN, bisa dari dana filantropi, bisa dari CSR, lembaga lainnya dan itu lazim di beberapa negara. Jadi tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada APBN,” pungkasnya.
Sumber: Akurat.co