Willy Pimpin Rapat DOB Papua Utara
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan harmonisasi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan agenda Panja adalah mendengarkan tim ahli Baleg menyampaikan hasil kajian pengharmonisasian RUU Papua Utara.
“Silahkan tim ahli menyampaikan hasil kajian pengharmonisasin RUU Papua Utara,”ungkap Willy membuka rapat. Tim ahli Baleg DPR menjelaskan, mengikuti perkembangan tiga UU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua, Baleg melakukan penyesuaian terhadap RUU Papua Utara. Sehingga pasal yang awalnya berjumlah 27 menjadi 23 pasal.
Dari penyesuaian itu, wilayah Papua Utara yang awalnya dalam draf terdiri 5 wilayah, di draf terbaru menjadi empat wilayah, yang terdiri dari Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori. Dan yang ditetapkan menjadi ibu kota Papua Utara yaitu Biak Numfor.
Sebelumnya, pengusul RUU Papua Utara, Anggota Baleg DPR RI Yan Permenas Mandenas mengatakan mencermati beberapa hasil harmoniasi Baleg. Yan Permenas menjelaskan berdasarkan amanat Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 76 cakupan wilayah adat secara otomatis memasukkan Kabupaten Nabire, namun setelah dilakukan komunikasi terjadi perubahan dalam penempatan Kabupaten/Kota yang awalnya 5 menjadi 4 wilayah.
Kemudian terkait batas wilayah, Papua Utara memiliki batas daerah yaitu sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; sebelah timur berbatasan dengan Samudera Pasifik dan Kabupaten Mamberamo Raya di Papua. Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya dan Dogiyai di Papua Tengah dan sebelah barat berbatasan dengan Teluk Cenderawasih dan Kabupaten Manokwari di Papua Barat.
Terkait penetapan ibu kota yang berkedudukan di Kabupaten Biak Numfor, Yan Permenas menjelaskan penetapan ibu kota dipertimbangakn beberapa aspek, salah satunya infrastruktur. Biak ditetapkan sebagai ibu kota Papua Utara dari aspek transportasi lebih terjangkau dan mudah dibanding beberapa kabupaten lain yang merupakan penyengkah dari Kota Biak. “Biak memiliki history yang membuat kita menetapkan menjadi ibu kota Provinsi Papua Utara,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Terakhir, Yan Permenas menyampaikan terima kasih atas pengharmonisasian yang dilakukan Baleg DPR. “Terima kasih atas pengharmonisaisan yang dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada pimpinan untuk diagendakan rapat pengambilan keputusan sebagai RUU usul inisiatif,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Papua tersebut.
Peliput: Parlementaria