NasDem Tegaskan Gubernur Jakarta Harus Dipilih Lewat Pilkada
Jakarta: Fraksi NasDem DPR menegaskan bahwa gubernur Jakarta dan wakilnya harus dipilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
“Pengisian jabatan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Pilkada,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 6 Desember 2023.
Selain itu, DPRD provinsi juga harus dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Hal ini juga menyesuaikan sistem demokrasi yang sudah berjalan.
Selain itu, fraksi NasDem jug menekankan pemerintahan otonomi tetap berada pada dua tingkatan yaitu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia juga menilai kekhususan Daerah Khusus Jakarta harus memperjuangkan budaya serta aspirasi masyarakat adat Betawi.
“Khususan Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan budaya aspirasi masyarakat adat Betawi,” ujar Willy.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
*sumber : metrotvnews