
Ketua Komisi XIII DPR: Amnesti Napi KKB Bisa untuk Rekonsiliasi Politik
“Kita tunggu, dalam hal ini, Komisi XIII menunggu apakah Pak Prabowo akan berikan amnesti atau tidak, ada yurisprudensi (amnesti) untuk GAM,” ucap Willy, Minggu (23/4/2025).
“Kalau ini kita lihat, politik, kemanusiaan, demokrasi, untuk rekonsiliasi. Apalagi yang tujug KKB sudah tandatangani pakta integritas merah putih,” ujarnya.
“Itu terjadi PRRI/Permesta, DI/TII. Bung Karno memberikan amnesti banyak hal itu berbasis rekonsiliasi politik. Kita banyak yurisprudensi masa lalu terkait amnesti untuk KKB,” katanya.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti kepada 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).
“Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah,” ucapnya.
Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB ada di tangan Prabowo.
“Keputusannya ada di tangan Presiden,” kata Supratman.