Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Ketua Komisi XIII DPR: Amnesti Napi KKB Bisa untuk Rekonsiliasi Politik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sedang mengusulkan tujuh narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua mendapat amnesti. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut amnesti untuk KKB bisa menjadi alat untuk rekonstruksi di Papua.
Awalnya Willy menyebut sudah ada pembahasan soal amnesti tujuh napi KKB di Makassar. Namun, soal amnesti itu merupakan hak prerogatif dari presiden.

“Kita tunggu, dalam hal ini, Komisi XIII menunggu apakah Pak Prabowo akan berikan amnesti atau tidak, ada yurisprudensi (amnesti) untuk GAM,” ucap Willy, Minggu (23/4/2025).

Politikus Nasdem itu menyebut, saat rapat kerja bersama pemerintah, kelompok yang tidak mendapatkan amnesti adalah napi teroris dan koruptor.

“Kalau ini kita lihat, politik, kemanusiaan, demokrasi, untuk rekonsiliasi. Apalagi yang tujug KKB sudah tandatangani pakta integritas merah putih,” ujarnya.

Willy menyebut, Indonesia telah melakukan beberapa amnesti untuk tujuan rekonsiliasi. Kebijakan itu bahkan diambil oleh Presiden RI ke-1 Sukarno.

“Itu terjadi PRRI/Permesta, DI/TII. Bung Karno memberikan amnesti banyak hal itu berbasis rekonsiliasi politik. Kita banyak yurisprudensi masa lalu terkait amnesti untuk KKB,” katanya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti kepada 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).

Supratman mengatakan tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

“Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah,” ucapnya.

Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB ada di tangan Prabowo.

“Keputusannya ada di tangan Presiden,” kata Supratman.

*sumber : detik.

Tinggalkan Balasan