Willy Aditya Usulkan Posbakum Fokus pada Sosialisasi Undang-Undang
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan agar Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dikembangkan Kementerian Hukum difokuskan pada sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Pasalnya, fokus yang jelas diperlukan agar program Posbakum berjalan lebih efektif, terukur, dan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
“Saya mengajak kita fokus pada satu sisi saja. Dia menjadi frontier-nya government, frontier-nya state melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan. That’s it. Enggak usah gaduh-gaduh,” ujar Willy dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum terkait Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum Tahun 2027 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Posbakum tidak perlu menjalankan terlalu banyak fungsi secara bersamaan. Negara perlu menentukan prioritas agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan hasilnya dapat diukur secara jelas.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan budaya hukum masyarakat merupakan tujuan jangka panjang yang tidak mudah diukur dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih dahulu memastikan tercapainya target-target yang bersifat konkret dan dapat diukur.
“Budaya hukum itu outcome, Pak. Bukan output itu. Yang namanya culture itu outcome. Variabel yang susah itu. Nah yang bisa kita ukur adalah output-output,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Willy menyoroti masih perlunya penguatan sosialisasi terhadap berbagai regulasi yang telah disahkan negara. Sebab, berdasarkan pemantauannya, pemahaman masyarakat terhadap sejumlah undang-undang masih belum merata sehingga implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.
Salah satu regulasi yang disorotinya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan temuan saat kunjungan kerja, ia menilai masih terdapat tantangan dalam penerapan aturan tersebut, baik di tingkat masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“TPKS-nya sekarang Pak, kalau kami ini kunjungan lapangan, itu APH (aparat penegak hukum) aja pusing. Karena padahal TPKS itu tidak benar restorative justice. Tapi apa? Fakta di lapangan dan orang juga belum menggunakan TPKS dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Sebab itu, Willy juga mendorong agar program sosialisasi hukum yang dijalankan DPR RI dan Kementerian Hukum dapat berjalan selaras sehingga saling memperkuat. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan memperkuat kualitas kehidupan bernegara.
“Kami juga ada program untuk sosialisasi undang-undang. Biar frekuensi turn-nya sama gitu loh. Kita mau sosialisasi undang-undang, peraturan bernegara. Biar kualitas kita bernegara itu move on, progres,” tuturnya.
Ia pun mengusulkan agar fokus sosialisasi yang dijalankan Posbakum disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Dengan pendekatan tersebut, program dapat dijalankan secara lebih terarah dan hasilnya lebih mudah diukur.
Sebagai contoh, daerah-daerah pengirim pekerja migran seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang dapat difokuskan pada sosialisasi regulasi terkait perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT). Sementara itu, daerah lain dapat diarahkan pada isu hukum yang paling relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Jawa, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat itu PPRT jadi domain. Karena banyak ngirim tenaga kerja. Jadi prosesnya terukur. Posbakumnya bergiat pada ranah itu. NTT, TPPO. Gitu, Pak,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
