Willy Aditya: Fakultas Hukum Jadi Mitra Penguatan Layanan Hukum Nasiona
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan agar fakultas-fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi dilibatkan sebagai mitra dalam penguatan layanan hukum nasional. Baginya, langkah tersebut penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) hukum di Indonesia.
“Kenapa kita tidak naruh ini di fakultas-fakultas? Biar kemudian link and match-nya terbangun, Pak. Kita taruh di beberapa fakultas di seluruh Indonesia. Jadi kita tidak menjadikan ini eksklusif, hanya menjadi ruang di bawah kementerian,” ujar Willy dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum terkait Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum Tahun 2027 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, menurut Willy, pelibatan perguruan tinggi dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara dunia akademik dan kebutuhan layanan hukum di masyarakat. Selain memperluas akses terhadap layanan hukum, langkah tersebut juga dapat mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa dan calon tenaga ahli hukum.
Pun, ia menilai penguatan SDM hukum perlu menjadi perhatian karena Indonesia masih membutuhkan lebih banyak tenaga ahli di berbagai bidang. Oleh karena itu, program-program penguatan layanan hukum tidak seharusnya hanya terpusat di lingkungan kementerian, tetapi juga melibatkan institusi pendidikan tinggi yang memiliki sumber daya dan jaringan akademik yang luas.
“Karena, Pak, kita ini tidak punya banyak ahli. Ketika ilmu pengetahuan itu menjadi klinik dan dia tidak berkembang, itu yang kemudian counterpart-nya menjadi problem,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Willy juga menyoroti mekanisme akreditasi dan verifikasi lembaga bantuan hukum. Menurutnya, proses penilaian tidak perlu semata-mata bertumpu pada aspek administratif, tetapi juga perlu melihat pengalaman nyata organisasi dalam mendampingi masyarakat.
Ia berpandangan bahwa rekam jejak pendampingan hukum yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi salah satu indikator untuk menilai kapasitas lembaga bantuan hukum. “Siapa yang ikut mendampingi masyarakat? Kasus Kedungombo, kasus Kendal, segala macam. Siapa yang dampingi masyarakat? Organisasi CSO-nya siapa? Itu cara verifikasinya, Pak. Tidak kemudian kita terjebak lagi pada organisasi papan nama,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Tidak hanya itu saja, Willy menekankan pentingnya demokratisasi akses dalam pengembangan layanan hukum nasional. Menurutnya, akses terhadap pendidikan hukum, bantuan hukum, dan pengembangan kapasitas SDM perlu diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kalau saya, ini kita harus, ya, demokratisasi akses. Itu menjadi prinsip dari proses demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelibatan perguruan tinggi juga dapat mendorong pemerataan kesempatan dalam pengembangan SDM hukum di berbagai daerah. Dengan demikian, jelasnya, program-program penguatan layanan hukum tidak hanya terkonsentrasi pada institusi tertentu, tetapi dapat berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas.
Terakhir, Willy berharap Kementerian Hukum dapat menjadi pelopor dalam membangun program-program yang berorientasi pada penguatan sumber daya manusia dan perluasan akses layanan hukum. Jika dilakukan, tandasnya, langkah tersebut akan mendukung pembangunan sistem hukum nasional yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
