Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Willy Aditya: Penanganan TPPO Saat Ini Sangat Rumit

Muncul usulan pembentukan badan khusus untuk menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Usulan ini dilatarbelakangi kasus TPPO yang telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.Willy Aditya mengusulkan badan khusus menangani TPPO yang kian kompleks. Namun, Abdul Fickar menilai cukup memperkuat koordinasi KemenP2MI dan lembaga terkait.

Usulan ini datang dari Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

Dia mengatakan karakter TPPO terus berkembang seiring dengan digitalisasi. Menurut dia, modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh dalam jejaring internasional.

Menurut politikus Partai NasDem tersebut, dibutuhkan koordinasi badan atau aparat yang kuat untuk melawan sindikat yang terorganisasi, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN. Terlebih, selama ini Indonesia dikenal sebagai pemimpin kawasan.

“Jadi kita harus memulai itu,” kata Willy di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Willy menambahkan, pembentukan lembaga khusus itu berpeluang untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.”Sangat terbuka (revisi), karena extraordinary (luar biasa) selalu refer (merujuk) ke sana,” ucapnya.

Dia menyebut, Fraksi NasDem akan menyusun peta jalan penanganan perdagangan orang yang memuat mitigasi, hingga kebutuhan kelembagaan. Komisi XIII DPR juga merencanakan kunjungan kerja ke dua daerah untuk melihat langsung rantai persoalan TPPO, mulai dari titik perekrutan hingga pemberangkatan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke China. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menerangkan, tersangka CA berperan merekrut korban hingga memperkenalkan korban dengan calon suami yang merupakan warga negara China.

“Mereka juga membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menanggapi usulan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar tidak sependapat jika harus dibentuk badan baru yang khusus menangani kasus TPPO. Menurut dia, saat ini sudah ada lembaga yang mengurus perlindungan WNI di luar negeri, baik pekerja migran maupun bukan.

“Pemerintah sudah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian inilah yang paling bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (28/8/2026).

Untuk mengetahui penjelasan Willy Aditya mengenai usulan pembentukan badan khusus yang menangani TPPO, berikut wawancaranya.

Apa yang melatarbelakangi adanya usulan pembentukan badan khusus yang menangani TPPO ini?

Korban TPPO ini mayoritas merupakan kelompok rentan, seperti anak dan perempuan. Saat ini, penanganan TPPO di Indonesia sangat rumit, karena melibatkan sedikitnya tujuh kementerian/lembaga (K/L) dari hulu ke hilir.

Apa yang membuat penanganan kasus TPPO ini rumit?

Seperti kita tahu juga, koordinasi antarinstansi ini bukan hal yang mudah. Dalam kondisi demikian, ada risiko negara tidak hadir 24 jam penuh untuk mendampingi korban. Sementara itu, TPPO ini menampilkan rangkaian masalah yang berlapis-lapis (multi-layer, multi-problem), sehingga kita tidak bisa memisah-misahkan penanganannya, melainkan perlu mengoordinasikannya.

Saat ini, kasus TPPO ditangani oleh Kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga. Apakah hal tersebut tidak efektif?

Perspektif hukum kita saat ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan rasa keadilan bagi korban. Aparat Kepolisian bisa bekerja efektif jika juga didukung oleh instansi lainnya, seperti imigrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai kementerian terkait. Kita tidak boleh parsial melihat masalah TPPO ini dalam kerangka yang hanya sampai pada penyelidikan yang dilakukan Kepolisian.

Harusnya bagaimana?

Kita harus melihatnya dari titik awal, bagaimana kejahatan ini beroperasi dan mencegahnya, hingga titik akhir, di mana korban atau keluarganya dipulihkan hak-haknya.

Lalu, Anda melihat langkah Pemerintah mencegah terjadinya TPPO ini seperti apa?

Kita perlu mengapresiasi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian penting terhadap hal ini pada program Asta Cita ketujuh, tentang perlindungan WNI dan pekerja WNI di luar negeri.

Maka, penting bagi kita semua untuk berkolaborasi membangun upaya bersama untuk mencegah TPPO.

Kita perlu berkolaborasi untuk menyempurnakan program-program yang direncanakan Pemerintah agar semua warga negara Indonesia menikmati perlindungan optimal dari kejahatan TPPO. Ada berbagai inisiatif di tingkat kementerian dan badan negara yang telah dilaksanakan, tetapi kita perlu mendorong hal tersebut terus-menerus secara optimal sebagai kerja kolosal bersama-sama.

*sumber : Rakyat Merdeka

Tinggalkan Balasan