Pemberantasan TPPO Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Hanya Sekadar Penegakan
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan pola kejahatan membuat modus TPPO semakin canggih. Karena itu, upaya pemberantasan TPPO harus ditempatkan sebagai gerakan bersama untuk melawan praktik eksploitasi manusia.
“Spiritnya harus kita letakkan bagaimana kita harus melepaskan manusia untuk kemudian melawan perbudakan. Time change, people change, skemanya juga harus jauh lebih canggih,” kata Willy dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (19/8).
Menurut Willy, TPPO tidak selalu hadir dalam bentuk kejahatan ekstrem seperti yang kerap digambarkan dalam film mengenai perdagangan manusia. Praktik eksploitasi dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan berlangsung di lingkungan perkotaan.
Ia menilai masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa praktik prostitusi, eksploitasi pekerja, hingga perekrutan ilegal merupakan bagian dari persoalan perdagangan manusia yang tidak boleh dinormalisasi hanya karena memberikan keuntungan ekonomi.
“Yang paling basic dari proses tindak pidana perdagangan orang itu sebenarnya prostitusi. Tidak usah jauh-jauh. Di kota-kota besar saja kita bisa melihatnya. Jangan sampai karena menguntungkan dan orang bisa pulang membawa mobil atau membangun rumah, kita kemudian menutup mata,” ujarnya.
Willy menambahkan, wilayah konflik dan kawasan dengan kemiskinan struktural juga menjadi daerah yang rentan menjadi sumber korban TPPO. Perang dan konflik, menurutnya, memperbesar kerentanan masyarakat untuk menjadi sasaran sindikat perdagangan manusia.
“Daerah-daerah konflik itu benar-benar menjadi sumbernya. Selain secara klasik daerah-daerah yang miskin secara struktural, konflik juga membuat masyarakat semakin rentan menjadi korban,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kuatnya organisasi sindikat perdagangan manusia dibandingkan kondisi korban yang cenderung terisolasi. Karena itu, pemberantasan TPPO membutuhkan koordinasi berlapis dari berbagai institusi negara.
Dalam konteks perlindungan PMI, sedikitnya terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah, imigrasi, kepolisian, hingga instansi ketenagakerjaan.
“Ini multi-layer, multi-problem, dan koordinasinya berat sekali. Negara tidak bekerja 24 jam dengan satu institusi saja. Karena itu, kita membutuhkan koordinasi yang benar-benar terintegrasi,” kata Willy.
Salah satu persoalan yang disorot adalah penerbitan paspor bagi calon PMI. Willy menegaskan penerbitan paspor merupakan hak warga negara sehingga tidak dapat dilakukan secara diskriminatif. Namun, pengawasan terhadap calon PMI harus tetap diperkuat melalui keterhubungan data antarinstansi. Karena itu, ia mendorong pembangunan satu data yang dapat menghubungkan informasi dari berbagai lembaga terkait pekerja migran.
“Penerbitan paspor itu hak warga negara. Tidak bisa kita diskriminasi. Tetapi di sinilah pentingnya satu data, semua harus connect. Ketika datanya terhubung, kita bisa melihat potensi risikonya sejak awal,” ungkapnya.
Selain integrasi data, Willy menilai pengawasan terhadap aliran dana menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan TPPO. Menurutnya, sindikat kejahatan terorganisasi pada akhirnya membutuhkan pergerakan uang. Ia mengusulkan penguatan fungsi Financial Intelligence Unit (FIU) untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa, termasuk TPPO.
“Tidak ada pergerakan tanpa ada uang yang bergerak. Kalau ini kita anggap sebagai extraordinary crime, kenapa pergerakan uangnya tidak kita blok? Tidak sulit kalau kita mau melihat persoalan ini dari sisi keuangan,” tuturnya.
Menurut Willy, penindakan terhadap jaringan TPPO tidak boleh hanya berfokus pada pelaku lapangan. Pemerintah perlu membidik jaringan dan aliran dana yang menjadi sumber kekuatan sindikat.
Pendekatan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan manusia sekaligus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, imigrasi, kementerian terkait, serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur Siber Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Nur Romdhoni, mengatakan pemerintah telah melakukan pelindungan PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Pelindungan tersebut mencakup aspek administratif dan teknis, pendataan, pengawasan selama bekerja, penanganan kepulangan, serta pemberdayaan PMI dan keluarganya.
“Pelindungan itu sebenarnya dimulai dari sebelum, pada saat, dan sesudah bekerja. Sebelum berangkat ada pelindungan administratif dan teknis, kemudian bagaimana perlindungan pada saat bekerja, saat kepulangan, sampai kepada keluarga pekerja migran melalui pemberdayaan,” ujar Nur.
Nur mengatakan sepanjang 2026 pemerintah telah menempatkan sekitar 229 ribu PMI ke berbagai negara. Namun, tingginya jumlah penempatan juga diikuti dengan berbagai persoalan, terutama penempatan nonprosedural dan perekrutan PMI untuk bekerja dalam jaringan online scam.
Ia menyoroti kasus di sejumlah negara seperti Myanmar dan Kamboja. PMI kerap direkrut dengan tawaran pekerjaan di restoran atau sektor jasa, tetapi setelah tiba di negara tujuan justru diarahkan bekerja dalam jaringan penipuan daring.
“Kalau mereka bekerja di jaringan judi online, tetapi di balik itu online scam dijalankan. Mereka harus mencari target. Ketika tidak mencapai target, yang terjadi adalah penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya,” kata Nur.
Menurut Nur, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pola TPPO telah berubah dan semakin sulit dideteksi. Karena itu, patroli siber juga diperkuat untuk mencegah perekrutan PMI melalui media sosial.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya menemukan sekitar 9.526 postingan yang terindikasi menawarkan pekerjaan secara ilegal melalui berbagai platform digital. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 2.100 temuan.
Nur menambahkan, pemerintah juga menemukan indikasi transaksi bernilai sekitar Rp9,1 triliun melalui 232 rekening dalam penanganan kasus online scam sepanjang 2025.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa TPPO telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi dengan jaringan lintas negara dan dukungan teknologi serta sistem keuangan.
“Ini PR kita. Kita harus membangun kesadaran kolektif warga bahwa persoalan ini adalah perjuangan bersama. Jangan sampai kita hanya memiliki undang-undang, tetapi tidak memiliki gerakan sosial untuk menjalankannya,” pungkasnya.
