Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Ada Preseden maka Keserentakan Pilkada, Pileg, Pilpres 2024 Tidak ‘Excutable’

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya menyatakan, fraksinya berpandangan bahwa ketentuan keserentakan Pilkada, Pileg, dan Pilpres 2024, tidak excutable. Itu, karena adanya preseden yang sepatutnya menjadi konsideran.

Aturan keseretakan tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 10/2016 yang berbunyi; “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”.

Sementara preseden yang dimaksud Willy, merujuk pada gelaran Pilkada 2017 dimana UU saat itu mengatur agar Pilkada diserentakkan pada 2018.

“Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020.” kutipan Pasal 201 ayat (2) UU 1/2015.

“Kan tidak terealisasi (keserentakan Pilkada 2018, red). Artinya, kan yang kubilang preseden tadi, bahwa ada basis objektif yang menjadi konsideran kita mengenai mana (pengaturan, red) yang tidak excutable,” kata Willy dalam pernyataan persnya, yang dikutip GoNews.co, Rabu (3/3/2021).

Konsideran tersebut yang menjadi salah satu alasan NasDem untuk bersikukuh agar Pilkada dinormalisasi. Maksudnya, suatu daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 tetap menggelar Pilkada pada tahun itu, bukan dimundurkan ke tahun 2024 dan diserentakkan dengan Pileg, Pilpres.

Sebagai tambahan informasi, gelaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Pileg (Pemilihan Legislatif), dan Pilpres (Pemilhan Presiden) secara serentak pada 2024 dinilai sebagian pihak menjadi gelaran pemilu yang riskan. Pengalaman melelahkannya penyelenggaraan Pileg, Pilpres 2019 menjadi salah satu acuan.

Tapi menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi PKB, Achmad Baidowi, “Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 (telah, red) sesuai pasal 201 UU 10/2016,”.

“(Dan, red) sebuah ketentuan perundang-undangan yang belum pernah dilaksanakan sama sekali, kan tidak fair juga sudah divonis bahwa ini begini, begini, kan nggak bisa seperti itu,” kata Baidowi dalam sebuah acara televisi swasta baru-baru ini.

Sumber : gonews.co

Tinggalkan Balasan