Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Ada Kampanye di Aceh
Jakarta – Partai NasDem merespons laporan terhadap calon presidennya Anies Baswedan ke Bawaslu gegara dianggap melakukan kampanye saat berada di Aceh. Partai NasDem memastikan Anies tidak berkampanye.
“Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu dimana kampanyenya?” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Willy memastikan Anies Baswedan hanya kebetulan melaksanakan ibadah Salat di Aceh. Dia juga menegaskan Anies tidak pernah menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.
“Anies dan Partai NasDem tidak pernah menggunakan tempat beribadah untuk berkampanye. Kapan coba? Kalau kebetulan Pak Anies salat, menjalankan ibadah di tempat itu lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto apa yang salah? Apa bedanya dengan pulic figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?” ucap Willy.
Lebih lanjut, dia menyebut selama ini NasDem juga hanya memperkenalkan Anies Baswedan ke masyarakat. Dia menyebut ramainya masyarakat yang hadir karena kerinduan terhadap Anies.
“Yang dilakukan selama ini hanya mengenalkan Pak Anies kepada masyarakat, itu saja. Kalau kemudian sambutannya luas dan besar ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies,” ujar dia.
Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Untuk diketahui, calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu RI. Anies dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, membenarkan ada warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta itu. Namun, laporan tersebut belum diterima.
“Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi kepada wartawan pada Rabu (7/12).
Anies Baswedan dilaporkan sejumlah masyarakat pada Senin (5/12) lalu. Dia menyebut laporan tidak dapat diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.
Bawaslu memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurutnya, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” ucapnya.
Peliput: detikNews.com