
Cegah Ada Titipan, Komisi XIII DPR Bakal Cek Daftar Narapidana Penerima Amnesti
KOMISI XIII DPR bakal mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Hal ini untuk cegah napi titipan.
“Kita akan insya Allah kita akan periksa satu persatu lah, point by point,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kepada Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Willy mengatakan bahwa saat ini porsi untuk penerima amnesti itu terbagi tiga klaster. Khusus untuk napi narkotika, tahan politik, dan hate speech.
Kapasitas DPR saat ini melakukan pengawasan terhadap program tersebut. Sementara, Presiden Prabowo Subianto yang memiliki hak untuk menentukan narapidana yang berhak dapat amnesti.
“Sekali lagi kalau masalah titipan segala macam nanti kita lihat sejauh itu menjadi political will dari Pak Prabowo yang pengguna narkotika, tahanan politik, hate speech itu saya pikir itu akan hak konstitusionalnya presiden untuk memberikan amnesty tersebut,” ujar Willy.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bakal dilakukan usai Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan.
Peliput: mediaindonesia.com